REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko, Bengkulu – Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi MH Sik melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji Sik dalam konferensi pers Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Mapolres Mukomuko, Selasa (9/11/21).
Dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Mukomuko juga mengatakan, tersangka yang kita amankan ini merupakan pelaku dari tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban kemarin dan sudah kita tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut AKP Teguh Ari Aji memaparkan kronolgis kejadian pilu yang menimpa Bunga (9 thn/nama samaran), tersangka M (50 thn/nama samaran) yang sehari hari bekerja sebagai petani warga pondok suguh merupakan tetangga dari korban, dan dalam melakukan aksinya sangat mengiris hati, karena korban diancam dibawah senjata tajam/pisau dan dipaksa untuk memuaskan nafsu birahinya, dan perbuatan keji tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali, mulai bulan Maret sampai bulan Oktober serta perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari ketika orang tua korban pergi keluar rumah ketempat saudaranya,” papar Teguh.
Teguh juga menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan agar lebih perhatian dalam mengawasi anaknya, kasus Asusila terhadap anak diakhir akhir tahun ini cukup meningkat di Kabupaten Mukomuko, hal ini perlu adanya kewaspadaan dari orang tua, untuk lebih memberikan perhatian lagi kepada anaknya dan pengawasan terhadap orang-orang yang ada disekitarnya, bahkan orang dekat sekalipun,” himbaunya.
Pembatasan penggunaan Media Sosial kepada anak juga perlu diperhatikan karena beberapa kasus yang terjadi akibat pengaruh Medsos, tidak dipungkiri beberapa kasus yang terjadi muncul akibat adanya penyalahgunaan didalam media sosial khususnya konten konten yang bermuatan asusila,” sebutnya.
Polres Mukomuko berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko atau Dinas terkait agar bisa memperhatikan lagi dalam mendukung upaya-upaya bersama untuk mengurangi agar kejadian tersebut semoga tidak terjadi lagi dikemudian hari, teman-teman di Dinas juga sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan kemaren juga kita sudah sharing dengan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko untuk mencari solusi dan upaya agar hal ini bisa menjadi pelajaran sehingga dikemudian hari hal ini tidak terulang kembali di Kabupaten Mukomuko,” tutup Teguh.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pidana pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 (d) UU RI No 35 thn 2014 tentang perubahan UU RI thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyar.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: mukomuko bengkulu
-
Kembangkan BUMDes, Pemerintah Desa Perlu Dibina dan Didampingi Pemda
-
Polres Salatiga Bekuk Tukang Pijat Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SMP
-
Kekosongan Sekda Kabupaten Agam Sumatera Barat sudah diganti
-
UPT. Puskesmas Danau Marsabut Sipirok di Re-Akreditasi
-
Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pria 58 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur, P2TP2A Dampingi Korban
-
Tingkatkan Ketahanan Pangan Disaat Pandemi, Baur Pam Ops Manfaatkan Lahan Tidur Sekitar kantor Denzibang 1/Stg
-
Sekjen Kemendagri Terima Penghargaan dari DKPP
-
53 Ton Ninyak Goreng yang Disegel Satgas Pangan, Hari ini Didistribusikan ke Pasar
-
HUT Polwan Ke 73, Dirayakan Di Pur Pur Sage Mapolres Karo Dipimpin Oleh Kapolres Karo
-
Babinsa Koramil Timika Berikan Materi PBB dan Kesamaptaan Jasmani Bagi Siswa-Siswi SMA Taruna

