REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)
Awal Mula Permasalahan
Pada 9 Desember 2022, DR menyerahkan kunci properti kepada BRI di kantornya di Kelapa Gading, Jakarta, dengan anggapan bahwa kewajibannya sebagai nasabah telah selesai. Namun, ketika mencoba membuat berita acara penerimaan kunci beberapa waktu kemudian, muncul kesalahpahaman administratif. DR merasa kewajibannya telah usai, sementara BRI tetap mencatat bahwa masih ada tanggungan utang.
Menurut DR, jika BRI menjelaskan dengan jelas bahwa penyerahan kunci tidak berarti utangnya lunas, ia dapat mengambil tindakan seperti menjual aset untuk menutup pinjaman tersebut. Sayangnya, informasi ini tidak pernah disampaikan oleh pihak BRI.
Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu KPP dari pihak BRI. Tersangka dituduh melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan karena tidak menjalankan langkah perbankan yang transparan dan melakukan pencatatan palsu.
DR juga menyatakan bahwa BRI tidak memberikan informasi yang jelas terkait status utangnya pasca penyerahan kunci. Ia menilai ini sebagai kelalaian yang berujung pada kerugian besar bagi dirinya.
Kerugian Besar bagi Nasabah
Akibat tindakan BRI yang dinilai tidak profesional, DR tidak hanya kehilangan aset tetapi juga mengalami kerugian besar dalam bentuk proyek-proyek yang batal terlaksana. Nama DR yang masuk daftar hitam membuatnya sulit mendapatkan pendanaan dari bank lain, meskipun ia memiliki aset yang bisa dijaminkan.
“Kerugian ini bukan hanya soal materi, tapi juga nama baik saya di dunia perbankan. Proyek besar yang sudah direncanakan terhenti karena modal yang seharusnya ada, tidak bisa saya dapatkan,” jelas DR. Hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf atau itikad baik dari BRI untuk menyelesaikan kasus ini.
Tindakan Hukum yang Dilakukan David Rahardja
DR telah menggandeng tim hukum untuk melayangkan gugatan perdata terhadap BRI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diperkuat dengan alat bukti, termasuk temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya manipulasi data oleh BRI.
“Ombudsman menemukan bahwa BRI membuat resi pengiriman palsu, seolah-olah telah memberikan surat peringatan kepada saya. Padahal, kenyataannya tidak ada surat tersebut yang sampai kepada saya,” ungkap DR.
Harapan dan Pelajaran bagi Perbankan
Dalam usahanya mencari keadilan, DR berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi lembaga perbankan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan prosedur perbankan. Ia juga menginginkan penyelesaian yang adil dan cepat demi menjaga nama baiknya.
“Ini bukan hanya masalah finansial, tetapi juga menyangkut integritas. Saya berharap kasus ini membuka mata lembaga perbankan untuk lebih menghargai nasabah dan memastikan prosedur dilakukan dengan benar,” pungkasnya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Atas Permasalah Kasus Hukum David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), akhirnya BRI memberikan HAK JAWAB dan KLARIFIKASI atas Kasus ini
SLIK David Raharja Belum Bisa Diputihkan Karena Status Kreditnya Belum Dilakukan Penyelesaian
Terkait dengan pengaduan Sdr David Hendrajid Rahardja tersebut dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sdr David Hendrajid Rahardja merupakan debitur BRI dengan status kredit kolektibilitas macet dan sampai dengan saat ini status kreditnya masih belum dilakukan penyelesaian/belum dilunasi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku BRI belum dapat melakukan pembaruan/pemutihan data nasabah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) a.n Sdr David Hendrajid Rahardja.
3. Terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman atas pengaduan Ybs, BRI telah bertemu dan secara kooperatif telah melakukan mediasi atas temuan tersebut bersama Ombudsman.
4. Adapun permasalahan administratif yang menjadi pengaduan nasabah Ybs akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Didik Triharyanto
Pemimpin Cabang BRI Veteran
Laporan & By Foto : Ria Satri
Tags: jakarta
-
Gus Muhaimin Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Evakuasi WNI di Sudan
-
Sidak Candi Borobudur, Ganjar : Siap Terima Wisatawan saat Libur Lebaran
-
Dukung Kedaulatan Pangan Rakyat Bengkulu, Secara Vicon Bersama Wamentan Bupati Mukomuko berserta Forkompimda Laksanakan Penanaman Padi Perdana di Desa Lubuk Sanai 2
-
Gus Halim : 2022 Harus Kerja Lebih Serius, Lebih Keras dan Lebih Cerdas
-
Pihak Kepolisian Polsek Jasinga Polres Bogor Menggelar Olah TKP Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cipangaur
-
Luncurkan New Single Lagu “Rindu Mantan” Kado Spesial Tahun Baru Wulan Alora KDI
-
Andi Nasda Naga : Saat Covid 19, Petahana Irwan Hamid Mampu Membangun Puskesmas Desa Sali-Sali dan Infrastruktur Jalan di Pegunungan
-
Pasukan Ajusta Berada di Tengah Kilauan Parang Masyarakat Pelauw
-
Menteri Basuki: Bintang Bano, Bendungan Ketiga di NTB Siap Diresmikan
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Bersama masyarakat Patobong dalam kegiatan Mappalili