Kedan Ombudsman Minta Abiyadi Siregar Ombudsman RI Sumut Rekomendasikan BRI Sumut ke Menteri BUMN

IMG 20210517 WA0035

REAKSIMEDIA.COM | Medan – PT.Bank Rakyat Indonesia jika tak patuhi proses pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, terkait laporan masyarakat/nasabah Bank BRI, maka sudah patut Abiyadi Siregar kepala Ombudsman RI, Perwakilan Sumatera Utara untuk melayangkan Rekomendasi kepada Erick Tohir Menteri BUMN di jakarta, demikian diungkapkan, Ratama Saragih yang juga kordinator Kedan Ombudsman.RI perwakilan Sumatera Utara kepada awak media Senin (17/05/2021).

Selain itu, Ratama Saragih juga menjelaskan berdasarkan pertimbangan yakni :

1. Pelanggaran Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Bahwa : Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang-undang nomor nomor 7 Tahun 1992, tentang perbankan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Tentang perbankan, bahwa yang dimaksud Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup.

Selanjutnya dari defenisi tersebut, Ratama Saragih menjelaskan, bahwa Bank BRI sebagai lembaga publik yang meyelenggarakan layanan untuk masyarakat/publik sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Publik. yang mana sudah ada 3 (tiga) jenis pelayanan yang jadi lingkup pelayanan publik, yakni pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan administratif, dimana cakupannya termasuk layanan perbankan.

Sehingga untuk itu, Ratama Saragih mengatakan, bahwa ini bisa dianggap sebuah pelanggaran yang di lakukan pihak terlapor dalam hal ini PT.BRI (Persero) Tbk Sumatera Utara, yakni melanggar Undang-undang pelayanan publik sebagaimana diatur dalam BAB 1V Hak, Kewajiban dan Larangan, pasal 15 huruf (a), (e), (f), (g), (h), Pasal 16 huruf (b), huruf (c) serta pasal 17 huruf (e) Undang-undang nomor 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik.

1. Intinya pihak terlapor tak lakukan Standart pelayanan yakni meminimalisir terjadinya kinerja pelayanan yang buruk, memberikan jaminan kepada masyarakat (nasabah) bahwa akan mendapat pelayanan dalam kualitas yang bisa dipertanggungjawabkan sebagaiman juga dipertegas dengan pasal 16 huruf (b) yaitu memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Perbankan.
Bahwa asas yang melandasi hubungan hukum antara Bank BRI (terlapor) dan Nasabah Bank BRI (pelapor) adalah Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor. 10 tahun 1998 Tentang perbankan, yakni hubungan kepercayaan (fiduciary relationship) diamana ayat (4) mengatakan bahwa untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank, pasal ini di pertegas dengan pendapat Nindyo Pramono dalam Bukunya “Mengenal Lembaga Perbankan di Indonesia sebuah pendekatan dari prespktif Hukum Ekonomi” yang mengatakan hubungan antara bank dan nasabah penyimpan dana adalah Prinsip Kepercayaan, prinsip kerahasiaan, prinsip kehati-hatian, prinsip mengenal nasabah (know your custumor principle).
Prinsip mengenal nasabah inilah tak dilakukan terlapor (PT.Bank BRI Kanwil Sumatera Utara Cs), lantaran terlapor tak lakukan pelaporan pemantauan kegiatan transaksi nasabahnya jika terdapat transaksi yang diduga mencurigakan.

Baca juga:  Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

3. Regulasi Kementerian Sosial.RI.
Subtansi laporan Hermanus Saragih sebagai nasabah PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Unit Sri Padang T.Tinggi adalah Tak diserahkannya Hak pelapor sebagai pemenang utama yang syah atas undian berhadiah gratis simpedes BRI periode 01 Maret s.d 31 Aguatus 2020 yakni satu unit mobil merek Honda Mobilio sebagaimana yang sudah ditayangkan dalam chanel you tube sekira bulan November tahun 2020.

Terkait undian gratis berhadiah tersebut, pengurus dari tingkat Walikota LSM Lira Tebing Tinggi ini mengatakan, sudah jelas diatur dalam Dalam Pasal 1angka (1) Permensos nomor 12 tahun 2019 bahwa Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan, untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang di tunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 14 ayat (1) Permensos nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa permohonan izin UGB tidak diberikan kepada lembaga penyelenggara yang mempromosikan barang dan jasa berupa obat-obatan, dan makanan suplemen, alkes dan layananya, susu formula, rokok dan minuman keras, kemudian kepada perusahaan yang tidak memeiliki produk, serta bagi promosi barang dan jasa apabila terdapat pelanggaran dan ketidak sesuaian terhadap norma dan hukum.

Kewajiban penyelenggara Undian Gratis Berhadiah adalah meyampaikan laporan tertulis hasil penyelenggaraan UGB secara manual dan atau daring paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang, menyerahkan hadiah tidak tertebak dan atau hadiah tidak diambil pemenang kepada Kemensos, Dinas Sosial Provinsi atau Dinsos masing-masing daerah Kabupaten/Kota, paling lambat 90 hari sejak penentuan pemenang dan pengesahan atau penetapan pemenang untuk UGB.

Jelas dan fakta bahwa hadiah simpedes BRI Cabang Tebing Tinggi periode 01 Maret s.d 30 Agustus 2020 tertebak, dan pemenangnya juga masih ada yakni Hermanus Saragih warga Jl.Gn.Merapi BP.7 Blok Q Kelurahan Tanjung Marulak kecamatan Rambutan kota T.Tinggi.

Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak

Tags: