REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Pernah Kontak Langsung Dengan Pasien Covid, Puskesmas Selo Swab Test PCR 9 Warga Desa Jeruk
-
Respons “Curhatan” Petani, Dirjen Perbenihan Holtikultura Kementan Minta Pemkab Mukomuko Tunda Penutupan Pintu Air Irigasi Bendung Manjunto
-
Catatan Ketua MPR RI : Konsistensi Hilirisasi SDA Untuk Percepatan Transformasi Ekonomi
-
Panglima TNI Resmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Cijulang, Pangandaran
-
Ketum PB Perbakin Tutup Kejuaraan Menembak “1st Indonesia Internasional tactical Long Range Shooting GP seri 3 2021″di kawasan Danau Toba
-
Kemendagri Minta Pemda Sediakan Program dan Anggaran yang Cukup untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar
-
Sebelas Anjing Ras K9 Ikut Terlibat dalam Pengamanan Tasyakuran Kaesang dan Erina
-
Pastikan Masyarakat Terhindar Dari Sengketa Pertanahan, Sat Binmas Polres Mukomuko Berikan Penyuluhan PTSL Tahun 2026
-
Bentuk Kepedulian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Air Manjuto
-
Polsek Lembang Sosialisasi Dampak Negatif Kenakalan Remaja Ke Sekolah





