REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Asah Kemampuan Personel, Polres Mukomuko Gelar Latihan Menembak
-
Pastikan Keselamatan Warga Sekolah, Mendikbudristek Cek PTM Terbatas di Jakarta
-
Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja
-
Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan
-
Penuh Ceria, TK Negeri Manjunto Jaya Studi Tour ke Kantor Bupati Mukomuko dan Gedung Dewan
-
Kapolres Muara Enim Anjangsana Kepada Purnawirawan Dan Anggota Yang Sakit
-
Personil Gabungan Pospam Polres Simalungun Amankan WNA Asal Mesir Bawa Ganja 63 Gram.
-
Pj. Walikota Padangsidimpuan Pantau Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar
-
Polres Klaten melaksanakan kegiatan Penling dan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Kabupaten Klaten
-
Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah


