REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
KORMI Kota Bogor Gelar Bukber dan Bahas Agenda Strategis
-
Sambut Kunjungan Kerja Panglima TNI Dan Kapolri, Dandim 1710/Mimika Pimpin Apel Gabungan Gelar Pasukan
-
HUT Karang Taruna Ke-61, Karang Taruna Berastagi Merayakan Dengan Sederhana
-
PPKM Diperpanjang 2 Minggu ke Depan untuk Evaluasi Situasi Pandemi
-
Lampung Dari Daerah Tujuan Transmigrasi Menjadi Asal Transmigran, Wamen Viva Yoga: Bukti Transmigrasi Menopang Keberhasilan Pembangunan
-
Target Selesai Akhir 2021, Kementerian PUPR: Pembangunan Underpass Bulak Kapal Kota Bekasi Lebih Cepat
-
Kapolda Jateng Pimpin Upacara HUT Satpam ke-42, Beri Penghargaan pada Satpam Berprestasi
-
Peduli Adat Dan Budaya, BAIN HAM RI Karo Kunjungi Pesta Adat
-
Pos Penyekatan Pemudik Di Siwalan Sudah Mulai Dioperasikan
-
Bertemu KPU, Presiden Jokowi Sampaikan Enam Arahan Terkait Pemilu 2024

