REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Kemendagri Ingatkan Pemda Update Data Laporan Penanganan Covid-19
-
38 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Rekam 182.464 Pelanggaran Lalulintas di Kota Palu
-
Sebanyak 92 Persen Dana Desa Telah Dicairkan
-
Kunjungi Desa Sinar Jaya, Tim Pendamping Desa Gelar Opname Pekerjaan Fisik Tahap 1 Tahun 2022
-
Kalapas Perempuan Klas II B Jambi Bersama Pegawai Giat Bina Fisik dan Mental Dengan Latihan Menembak Di Mako Brimobda Jambi
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Pelayanan Informasi Rawan Bencana
-
Panglima TNI Perhatikan Kesejahteraan Prajurit Dengan Membangun Rusun Di Atas Lahan Seluas 4.500 M2
-
Ramadhan Berbagi, Koramil 02/Timika Bagikan Takjil Pada Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul
-
Tiba dari Retreat Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid Langsung Bekerja Lakukan Operasi Pasar Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
-
Sejumlah Warga Way Jaha Sampaikan Langsung Aspirasi Melalui Jumat Polres Tanggamus