REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Laka Tunggal Kembali Terjadi Diwilayah Hukum Polres Mukomuko, Kasat Lantas : Berhentilah Untuk Istirahat Sejenak Tuk Hilangkan Ngantuk Disaat Mengemudi
-
Pengawasan dan Pembinaan, Tim Kecamatan Air Manjuto Gelar Monev di Desa Agung Jaya
-
Menjadi Teladan Lewat Pelayanan : Kapolres Halut Pimpin Apel Sinergitas, Deklarasi ‘Zebra Kie Raha’ sebagai Gerbang Tertib Berlalu Lintas
-
Lisa Setiawati Sumbang Perak, Filipina Kokoh di Puncak
-
Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
-
Putra Kayu Ombun, Kota Padang Sidimpuan Chairul Siregar, Ciptakan Lagu “Memori di Peranginan”
-
Drum Band Siswa Taruna Politeknik Penerbangan Makassar Meriahkan CFD Lanud Sultan Hasanuddin
-
Mendes Yandri Minta Hentikan Proses Lelang Tanah di Desa Sukaharja dan Sukamulya
-
12 Mobil Rental Di Bawa Kabur, Aktor Utamanya Ternyata Oknum Guru Pengajar
-
Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Polisi Evakuasi 5 Orang Korban ke Rumah Sakit


