REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, Selasa (14/5/2024).
Adapun inisial saksi:
1. TSC selaku Direktur PT Jujur Sentosa.
2. ETK selaku Direktur PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.
3. AR selaku Bagian Keuangan pada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Antisipasi Dosis Vaksin yang Tersedia, Bhabinkamtibmas Katangka Koordinasi Urkes Polres Gowa
-
Jelang Hari Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023, Polres Bogor Gelar Ziarah Tabur Bunga Ke Taman Makam Pahlawan
-
Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Viral Di Medsos
-
Sigap, Brimob Sulteng Hadir Bantu Warga Pada Bencana Banjir Tolitoli
-
Polsek Cileungsi Lakukan Olah TKP Terkait Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Api Dikantor Damkar
-
Resmikan 68 Kampung Bahari Nusantara, Wapres Berlayar ke Pulau Untung Jawa
-
Menparekraf: Harga Tiket Pesawat Turun 15 Persen Jadi Angin Segar Industri Pariwisata
-
TMMD ke-114 Tahun 2022, Letkol Inf Hendro Wicaksono Salaku Dansatgas Berhasil Meraih Juara II Lomba Karya Jurnalistik
-
Mendes PDTT: Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan, Bukan Keinginan
-
Sekjen Taufik: Bonus Demografi Harus jadi Bonus Ekonomi

