REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada hari Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Operasi Pekat, Polsek Bandar Sita Puluhan Miras
-
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Gelar Webinar Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Berbasis Digital
-
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
-
Kontingen Indonesia Dengan Bangga Mempersembahkan 66 Medali Pada Kejuaraan Dunia Seni di Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77
-
Komisi VII Desak BRIN Tindak Tegas Oknum Peneliti Pengancam Warga Muhammadiyah
-
Jaringan Aktivis Nusantara Sebut Program Unggulan Ade Yasin Pantas Dilanjutkan
-
Bentuk Tim Aksi, Sat Lantas Polres Pekalongan Buru Para Pemotor yang Menggunakan Knalpot Racing
-
Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Grebek Rumah Mewah Tempat Pabrik Narkoba
-
Gus Halim Dukung BUM Desa Hidupkan Permainan Tradisonal
-
Ibu Iriana dan OASE KIM Dorong Pemeriksaan Dini Kanker Serviks



