REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada hari Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw dan Dinas Pertanian Tambrauw Gelar Penyuluhan dan Penanaman Padi di Distrik Yembun
-
Serbuan Vaksinasi Malam di Polres Bukittinggi
-
Kementan Genjot Produksi Beras di Papua Lewat Kemandirian Benih
-
Kembangkan Bakat Anak Papua Sejak Dini, Satgas Yonif 715/Mtl Ajak Bermain Sepakbola
-
Panglima TNI Gelar Tatap Muka Bersama Satkowil Jajaran Kodam Jaya
-
Bupati Pinrang Irwan Hamid Kembali mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas Sambut HUT Kabupaten Pinrang
-
Panglima TNI Tegaskan Menghadapi Ancaman Keutuhan NKRI, Tentara Kita Siap Tempur
-
Prihatin Dengan Korban Pencabulan, LPA Karo Kunjungi Dan Berikan Bantuan
-
Bangun Kolaborasi Mendisiplinkan Prokes, Kabupaten Pulau Taliabu Diberi Penghargaan
-
Jumat Curhat, Polres Pinrang Ajak Komunitas Tukang Ojek Bersama-sama Dalam Menjaga Kamtibmas


