REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada hari Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Layak Diapresiasi, Tegas Ketua LKA Rambah Jika Ada Oknum Pemangku Adat Terlibat Warung Remang-remang Silakan Laporkan
-
Tetap Sehat dan Produktif di Masa Pandemi, Perlu Adaptasi dan Inovasi di Bidang Pertanian
-
Capaian Vaksinasi Setiap Harinya Mengalami Peningkatan, Kapolres Pekalongan Ucapkan Terimakasih
-
Polres Bogor Ikuti Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah Bersama Kapolri melalui Zoom Meeting
-
Camat pulau Ternate Akui Selama ini lurah jambulah dan pihak pertashop belum pernah berkordinasi dengan pihak kecamatan pulau Ternate, kota Ternate terkait izin pembangunan pertashop di RT.008./RW.004.
-
Bela Negara adalah Kehormatan Warga Negara
-
Dr. Sakka, S.IP, M.Si, Ketua Perwakilan IKA UT Wilayah Palu yang Baru
-
Ikut Vaksinasi, Polres Parimo Berikan Gratis 1 liter Minyak Goreng
-
TNI Semakin Dicintai Rakyat, Satgas 303 Bantu Alirkan Air Bersih Untuk Masyarakat Distrik Ilaga Papua
-
Selamatkan 58.000 Jiwa dari Hasil ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika oleh Polres Jakpus

