REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pada hari Jumat 29 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:
1. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
2. HKT selaku Pemilik Toko Emas.
3. ACN selaku Pemilik Toko Emas.
4. JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sumber : Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Tags: jakarta
-
Peduli Korban Banjir Di Luwu, Polri Distribusi Bantuan Logistik Dan Buat Dapur Umum
-
Liga Santri Siap Digelar, Kadispenad : Kasad Kick Off Pada Pembukaan
-
Malam Natal, Kapolda Sulteng Mengecek Langsung Pengamanan Gereja di Poso
-
Kekompakan Untuk Membangun Desa, Pemerintah Kecamatan Air Manjuto Gelar Rakor Percepatan RKPDes 2026
-
Dua Rumah Warga Desa Karangsari Pulosari Mengalami Kebakaran, Bhabinkamtibmas Cek TKP
-
Police Goes To School, UPT SMK Negeri 2 Pinrang
-
Jadi Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Siapkan Posko-Posko Mudik Sapta Taruna di Jalan Pansela
-
Pagu Alokasi Anggaran Kemendagri Tahun 2023 Disetujui DPR RI
-
Menjalin Kekeluargaan, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Melaksanakan Anjangsana Dan Komsos Di Desa Balingga
-
Forum Lintas Jurnalis Pantura (FLJP) Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Ketua Umum Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)

