REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Ini Terobosan Polda Jateng Bina Anggotanya yang Bermasalah
-
Meriahkan HUT RI ke 79, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai dan Senam Germas di Pantai Abrasi Pasar Ipuh
-
Bujuk Bocah SD Agar Mau Divaksin, Dewi Aryani Hadiahi Sepeda
-
Tutup GTRA Summit 2022, Wapres Minta Penyelesaian Persoalan Lahan Harus Junjung Tinggi Nilai Persatuan
-
Berikan Jamdan, Dandim 1710/Mimika: Jaga Netralitas TNI Dan Fokus Dalam Penanganan Stunting
-
Keren!! Keseruan Satgas Rimpac TNI AL di Samudra Pasifik
-
Presiden Jokowi Bagikan Sembako hingga Hamper untuk Masyarakat di Kota Bogor
-
Respon Cepat Digitalisasi, BKN Terapkan Standardisasi Arsip ASN secara Efektif, Efisien dan Aman
-
Tingkatkan Irigasi Persawahan di Cilacap, Embung Sumingkir Diresmikan
-
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH