REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Terapkan Kebijakan Berbasis Desa, Gus Halim Apresiasi Pemprov Bangka Belitung
-
Tingkatkan Kualitas Keluarga, Pemdes Tirta Makmur Gelar Pelatihan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
-
Sepuluh Asosiasi Desa Dukung Program MBG dan KDMP
-
SADAP Ketua Dewan Pembina Korpus Barmas Sulsel Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-80 untuk Jusuf Kalla
-
Panglima TNI Mendampingi Presiden RI Resmikan BTS 4G dan Pemberian BLT Di Sulawesi Utara
-
Agar Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Babinsa Koramil 1710-04/Tembagapura Hadiri Dan Amankan Jalannya Acara Adat Bakar Batu
-
Anggota Satgas Yonif 144/Jy Bagikan Masker di Gereja GPSK Siloam Perbatasan
-
Meriahkan HUT RI ke-78, Kapolres Metro Jakut Hadiri Pembukaan Festival Danau Sunter 2023
-
Menaker: Lulusan Perguruan Tinggi Perlu Kuasai Kompetensi dan Keterampilan Digital
-
Gus Halim: SDGs Desa ke-18 Terinspirasi dari Para Ulama NU


