REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kelurahan Bara Baraya Utara melakukan giat penyemprotan disinfektan, Giat penyemprotan itu dilakukan di jalan Muh.Yamin lr.4/5 dan jalan Kerung Kerung lr.12 Kelurahan Bara Baraya Utara pada hari Senin (26-7-2021) jam 10 pagi.
Dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), kegiatan penyemprotan berjalan dengan lancar sampai selesai, demikian penyampaian ibu Lurah saat itu memandu giat tersebut.
Salah seorang warga mengatakan di depan awak media “Bahwa usaha yang dilakukan hanya menjadi sia sia kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan,Jangan berpikiran bahwa semuanya akan beres hanya dengan mengandalkan penyemprotan ini. Mari kita saling mengingatkan, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan. Yang mana kita harus selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Sebab harapan kita semua menginginkan agar bencana ini segera berlalu”

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Lurah selaku kepala pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Linmas serta Korlap. Sementara itu turunnya surat edaran walikota Makassar, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar
Hal ini berdasar:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Laporan : M. Yusuf Hading
Tags: makasar
-
Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
-
Panen Jagung Perdana Dilakukan Kodim 1012/Buntok bersama Pemkab Barito Timur
-
Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025
-
Polda Jabar Himbau Keamanan Menjelang Peringatan Hari Buruh, Terapkan Strategi Cooling System
-
Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Semangat dan Motivasi Bagi Pengrajin Atap Daun di Perbatasan
-
Kemendagri Dukung Pemenuhan Perumahan ASN melalui Program Gema Tapera
-
Wapang TNI Hadiri Penyampaian LHP BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025
-
Gus Muhaimin: Dana Desa 5 Miliar Cukup untuk Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Esktrem di Desa
-
Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri akan Wujudkan Kekebalan Komunal
-
Bentuk Silaturahmi, Danpos Angkatan Laut Mukomuko Kunjungi Desa Tanjung Alai dan Desa Arah Tiga


