REAKSIMEDIA.COM | Makassar – Kelurahan Bara Baraya Utara melakukan giat penyemprotan disinfektan, Giat penyemprotan itu dilakukan di jalan Muh.Yamin lr.4/5 dan jalan Kerung Kerung lr.12 Kelurahan Bara Baraya Utara pada hari Senin (26-7-2021) jam 10 pagi.
Dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), kegiatan penyemprotan berjalan dengan lancar sampai selesai, demikian penyampaian ibu Lurah saat itu memandu giat tersebut.
Salah seorang warga mengatakan di depan awak media “Bahwa usaha yang dilakukan hanya menjadi sia sia kalau kita tidak patuh terhadap protokol kesehatan,Jangan berpikiran bahwa semuanya akan beres hanya dengan mengandalkan penyemprotan ini. Mari kita saling mengingatkan, kita harus patuh terhadap protokol kesehatan. Yang mana kita harus selalu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Sebab harapan kita semua menginginkan agar bencana ini segera berlalu”

Kegiatan ini dihadiri oleh Ibu Lurah selaku kepala pemerintahan, Bhabinkamtibmas, Linmas serta Korlap. Sementara itu turunnya surat edaran walikota Makassar, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid – 19 di Kota Makassar
Hal ini berdasar:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua.
Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid. Penanganan COVID pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID – 19.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimalksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Laporan : M. Yusuf Hading
Tags: makasar
-
Danyonif Raider: Wujudkan Semangat Berqurban & Berbagi Melalui Idul Adha 1443 Hijriah
-
Sat Reskrim Polres Bogor Tindak Lanjutti Kejadian Viral Di Medsos Terkait Pengrusakan Kendaraan Roda 4 di Jalan Gor Pakansari Kabupaten Bogor
-
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sertijab Danskadron Teknik 044
-
Turnament Volley Ball Putri Serang CUP 3 Desa Agung Jaya Sukses Tergelar, Camat Air Manjunto Beri Apresiasi
-
Polres Bogor Berhasil Kembalikan Anak Korban Penculikan Kepada Orang Tua Kandungnya
-
Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, ini Syaratnya
-
Melihat Kiprah Jenderal yang Pimpin Ops Nemangkawi Berangus Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata
-
Panglima TNI dan Gubernur Kalbar Pimpin Rakor Evaluasi Penanggulangan Karhutla di Kalbar
-
Kunjungan Panglima TNI ke US INDOPACOM, napak tilas serangan Pearl Harbour
-
Gus Halim Dukung Kemandirian Kampung Arborek di Raja Ampat

