REAKSIMEDIA.COM | Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.
Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (4/10/2021).
Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.
“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.
Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.
Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.
“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: bogor
-
Tinjau Penataan Kawasan Kelayan Barat Banjarmasin, Menteri Basuki: Kolaborasi Yang Baik Dengan Pemkot
-
Kapolsek Somba Opu Mengecek Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Masjid Chang Hoo Gowa
-
DPRD Pinrang: Penjabat (Pj.) Bupati Pinrang Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2025-2030
-
Kabidhumas Polda Sulsel Ingatkan Masyarakat Agar Berperan Serta Cegah dan Berantas Korupsi
-
Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Bekuk 4 Pelaku Curas Minimarket di Kabupaten Cianjur
-
Satgas TMMD Ke-122 Kodim Mappi Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan
-
Menjaga Kamtibmas Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Bersiluterahmi Dan Mengajak Warga Masyarakat Untuk Bersinergi
-
Aliansi KOUM PALUTA menilai Bimtek Dana Desa di Duga Kangkangi Permenkes PDTT 13 Tahun 2021 Dan Juga Melanggar PPKM Darurat Yang Diberlakukan
-
Air Minum dan Sanitasi Jadi Kebutuhan Warga, Menteri PUPR Tekankan Fungsi Pentingnya Kurangi Kemiskinan dan Stunting
-
Loyalitas Tanpa Batas Polsek Rajeg Melalui Bhabinkamtibmas Melakukan Pembersihan Tanah di Jalanan

