REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, aparatur sipil negara (ASN) berperan penting dalam mendukung penyerapan anggaran daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam Webinar ASN Belajar yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur.
Webinar bertajuk “Peran Strategi ASN dalam Rangka Realisasi dan Penyerapan Program Kegiatan dan Anggaran yang Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR)” tersebut berlangsung pada Senin (10/1/2022).
Karena itu, Fatoni meminta agar ASN dapat lebih meningkatkan perannya dalam mempercepat penyerapan anggaran daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengatasi masalah rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap terjadi setiap tahun.
“ASN adalah aktor pengelola keuangan daerah. Peran, tugas, dan fungsinya dalam perangkat daerah wajib didudukkan, sehingga dapat berperan aktif dalam mendorong realisasi program dan kegiatan,” ujar Fatoni.
Dalam kesempatan itu, Fatoni membeberkan sejumlah langkah agar ASN dapat lebih berperan dalam menggenjot penyerapan anggaran. Para ASN dinilai perlu untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep perencanaan dan pembangunan di daerahnya. Hal ini untuk memastikan realisasi keuangan perangkat daerah dapat mendukung kinerja pemerintah daerah secara efektif.
Selain itu, Fatoni mengimbau para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penatausahaan keuangan yang baik lahir dari proses perencanaan yang baik dan diakhiri dengan realisasi yang baik pula. Sehingga apa yang direncanakan, harus dianggarkan, dan yang teranggarkan itu dilaksanakan,” ucapnya.
Di sisi lain, Fatoni meminta ASN dapat mempercepat semua proses pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan proses lelang dini sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dengan begitu, pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan pada Juli atau Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
Dirinya juga berpesan, agar pemerintah daerah dapat bersinergi dengan KPK dan BPKP untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. Tak hanya itu, asistensi dan supervisi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga penting dilakukan untuk mendorong efektivitas pemberian bantuan.
“Meski ASN perlu melakukan berbagai langkah percepatan dalam realisasi anggaran, namun upaya tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Fatoni.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
H.Timur Tumanggor : Walau Beda Pilihan Pada Pilkada, Kita Tetap Bersaudara
-
Oknum ASN Lingkungan Pemkab Tanggamus Lecehkan Profesi Wartawan Saat Jadi Pemateri Pelatihan Tentang Sadar Hukum
-
Bupati Tapanuli Selatan Sampaikan LKPD TA 2023 ke BPK RI
-
Satgas Yonif Raider 600/Modang Bangun Taman Bermain Anak-Anak di Kampung Senggo
-
AKP Zainal Arifin: Pelanggar Prokes akan Disanksi Tegas
-
Cinta Budaya, Pariwisata, dan Ola raga otomotif Indonesia, Kapolres Pinrang melepas Para Raider One Day Trail “JABAT”
-
Sekjen Kemendagri: Perempuan Berperan Penting dalam Membangun Ketahanan Keluarga
-
Wamenaker Tekankan Kesiapan Kerja Inklusif bagi Generasi Muda
-
Fadhriansyah Siregar, Kembali Terpilih Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan
-
Jelang Pilkades, Tiga Pilar Kabupaten Pemalang Ajak Warga Desa Karangsari Ngopi Bareng

