REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2021 secara virtual, Senin (30/08/2021). Permendagri ini berkaitan dengan pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber kunci, yakni Koordinator Asuransi Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) La Ode Muhamad Talib. Serta tiga narasumber lainnya, yakni Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Kedua Kemendagri Bahri; Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan, Pusat Pembiayaan dan Jamkes Kementerian Kesehatan RI Yuli Farianti; dan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembayaran Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Ari Dwi Aryani. Peserta sosialisasi merupakan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang diwakili oleh Sekda, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, dan Kepala Dinas Kesehatan.
“Permendagri No. 28 Tahun 2021 ini secara umum berkaitan dengan pencatatan pengesahan dana kapitasi, rekonsiliasi penerimaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, penerapan layanan umum daerah pada fasilitas pelayanan kesehatan, sistem informasi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional, pembinaan dan pengawasan hingga pendanaan,” ungkap Bahri dalam paparannya.
Menurut Bahri, dengan Permendagri Nomor 28 Tahun 2021 ini Kemendagri akan menyiapkan sistem, dimana data informasi akan terbangun, yakni data per provinsi hingga data kabupaten/kota.
“Data informasi pasti akan terbangun, baik data per provinsi, kabupaten/kota, atau jika kita ingin membagi data itu dari sisi data pelayanan, pemanfaatan, dari sisi belanja operasional yang bisa kita bagi apa saja yang diutamakan dalam operasionalnya,” jelasnya.
Data informasi akan tersaji dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Nantinya, Kemenkes bisa mengakses data dari SIPD.
“Kita akan meminta kerja sama teman-teman daerah dimana kami menyiapkan sistem, silakan sistem ini digunakan. Dan sistem ini bagian dari SIPD. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menyiapkan satu data, satu sistem,” pungkas Bahri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Polri Gelar Vaksin Serentak Indonesia
-
Momentum HUT ke III, DPC MOI Mukomuko Gelar Baksos
-
Jumat Curhat Polsek Lubuk Pinang dengan Para Kelompok Tani di Kecamatan Lubuk Pinang
-
Regenerasi Komando, Pilar Kesiapan TNI Masa Depan
-
Infrastruktur Pengolahan Limbah Domestik Kota Palembang Ditargetkan Beroperasi 2023
-
Polda Jateng Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat saat Prosesi Pernikahan Kaesang – Erina di 12 Titik
-
Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Tirta Mulya Gelar Musdes RKPDes 2024
-
Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Infrastruktur Dasar di Kawasan Industri Batang, Berdayakan Tenaga Kerja Lokal dan UMKM
-
Jelang Ramadhan, Kapolda Sulsel Beri Himbauan
-
Kabid Humas Polda Jabar: Hari Ketiga Operasi Patuh Lodaya 2022, Polisi Berikan 176 Kali Teguran

