REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik. Kali ini, penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.
“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Karena itu, tambah Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.
Bahtiar melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
“Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” tandasnya.
Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Sat Brimob Polda Jabar Laksanakan Patroli Pengecekan Pasca Terjadinya Longsor di Wilayah Kecamatan Sukaresmi
-
Pembinaan & Perkuat Sinergi, Dharma Wanita Kecamatan Air Manjuto Terima Kunjungan Pengurus Dharma Wanita Kabupaten Mukomuko
-
Terima Presiden Iran, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral Indonesia – Iran di Berbagai Sektor
-
Dit Polairud Polda Kalbar Laksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Selam di Pulau Lemukutan
-
Wamendagri: MRP Punya Peran Strategis Perjuangkan dan Lindungi Kepentingan Orang Asli Papua
-
Musrenbang Kelurahan Sukatani Lurah Sampaikan Apresiasi Atas Dukungan Anggota Dewan
-
Kantor Kecamatan Klaten Tengah Ditutup, Seorang Pegawai Meninggal Terpapar Corona
-
Bentuk Kebersamaan dan Cermin Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Pembangunan Rumah Pastori Gereja Kingmi
-
Disela Kunker ke Mapolres Mukomuko, Kapolda Bengkulu Serahkan Bantuan Bedah Rumah Warga Pulai Payung Ipuh
-
Sambut Hari Bakti Transmigrasi, Gus Halim Picu Semangat Kerukunan Antar Warga Transmigran


