REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik. Kali ini, penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.
“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.
Karena itu, tambah Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.
Bahtiar melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
“Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” tandasnya.
Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kemenperin: Indonesia Buka Peluang Kolaborasi lewat Expo 2020 Dubai
-
Kepala BPSDM Kemendagri Tegaskan Pentingnya Peran Camat sebagai Koordinator Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan
-
Pacu Pembangunan Desa Wisata Untuk Tingkatkan perekonomian, Wabup: Apresiasi Untuk Pemdes Agung Jaya Air Manjuto
-
Ciptakan Sinergi Antara Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Dan Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Ciawi Wujud Kemitraan
-
Buka Munas JATMAN, Wapres Harapkan Peran Strategis Bangun Umat untuk Makmurkan Bumi
-
Urai Simpul Kemacetan Kota Bandung, Presiden Jokowi Resmikan Flyover Kopo
-
Aparat Gabungan Di Kabupaten Klaten Melaksanakan Apel Bersama Untuk Penanganan Covid-19
-
Transisi Energi Hijau, Menteri Basuki Dampingi Menko Luhut Resmikan PLTS Waduk Muara di Bali
-
Pelatihan Bela Negara CPNS Formasi 2021, Kementerian PUPR Tanamkan Nilai Nasionalisme dan Kedisiplinan
-
Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Jajaran Polres Cilacap Gelar Kerja Bakti Religi di Tempat Ibadah