REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) melakukan penandatanganan berita acara serah terima penyaluran bantuan keuangan partai politik. Kali ini, penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar bersama Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto. Agenda itu berlangsung di Rumah PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, Indonesia memiliki sistem kepartaian yang relatif baik dan cukup kuat. Realitas tersebut diyakini bakal meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih andal. Terlebih lagi, partai politik juga disebutkan di dalam konstitusi.
“Kalau negara ini mau konsisten sebagai negara demokrasi, maka partai politik ini juga harus juga sehat. Jadi ibaratnya, negara ini berhenti juga sebagai negara demokrasi, kalau partai politik ini bubar,” ujar Bahtiar dalam acara Silaturahmi dan Ramah Tamah serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik tersebut.

Karena itu, tambah Bahtiar, partai politik perlu didukung dan diperkuat. Salah satunya melalui pengalokasian pendanaan. Dirinya melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik telah diupayakan berbagai pihak. Hal ini sebagai ikhtiar dalam memacu kualitas demokrasi bagi negara. Selain itu, juga bakal mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik di Indonesia.
Bahtiar melanjutkan, dukungan pendanaan bagi partai politik diberikan guna memacu sistem kepartaian yang sehat di Indonesia. Sebab, langkah itu dapat membantu partai dalam menyiapkan proses, sekaligus kaderisasi politik, yang nantinya akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Indonesia.
“Kalau negara ini mau selamat demokrasinya (mari) perbaiki partai politik. Caranya? Ya perbaiki pendanaannya,” tandasnya.
Adapun bantuan keuangan partai politik tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan ini menyebutkan, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Jaga Imun Tubuh Personel Korem 042 Rutinitas Olahraga Bersama.
-
Menaker Tekankan Tata Kelola Ketenagakerjaan yang Berdampak bagi Masyarakat
-
Ditetapkan Wapres RI, 1.500 Komcad Ikuti Latsarmil di Empat Lemdik TNI AD
-
Cegah Kegiatan Illegal Anggota Satgas Yonif 144/JY Laksanakan Sweeping di Perbatasan
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Nanggung Desa Curugbitung Lakukan sapa sambang Masyarakat dan Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan
-
Erick dan Puan Berharap Kompetisi Olahraga Internasional Mampu Majukan Pariwisata Nasional
-
Apresiasi Akademisi Kepri Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Dalam Hal Penguatan Organisasi Dan Pelayanan Publik Yang Dinilai Tepat Untuk Meningkatkan Kinerja Polri
-
Harlah ke-4 SBC Gelar Khitanan Massal serta Santunan Anak Yatim dan Dhuafa, Bhabinkamtibmas Polsek Boja Laksanakan Pemantauan Prokes
-
Bertolak Menuju Batang, Presiden akan Lakukan Groundbreaking Pabrik Pipa

