REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni secara virtual pada acara Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Non ASN Pemda Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung dari 6 hingga 9 Juni 2022.
Fatoni menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara yang ditunjuk negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN.
“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara pada APBD untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Fatoni mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yakni dengan mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu juga termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non-ASN untuk menjadi program peserta aktif Jamsostek. Upaya ini agar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya.

Inpres tersebut, tambah Fatoni, telah ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fatoni mengimbuhkan, regulasi tersebut mengatur terkait penganggaran tahun 2022. Dalam konteks itu, Pemda didorong agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai non-ASN.
“Memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Fatoni meminta Pemda untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai non-ASN di jajarannya. Dia mewanti-wanti agar tidak ada pegawai yang tertinggal dalam pelaksanaan program tersebut. Bila menemui kendala, jelas Fatoni, Pemda dapat segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Keuda Kemendagri setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera memfasilitasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Fatoni. (*)
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Presiden World Water Council: World Water Forum 2024 Bali Jadi Momen Kerja Sama Tingkatkan Pengelolaan Air Global
-
Kodim 0428/Mukomuko Gelar Doa Bersama Untuk Para Pahlawan Kemerdekaan dan Keselamatan Bangsa
-
4 Item Pekerjaan Fisik Tahap 1 DD/2024 Desa Sinar Jaya Tuntas Terlaksana, Tim Monev Kecamatan Beri Apresiasi
-
Ini Kiat Gus Halim Tingkatkan SDM BUM Desa
-
Polresta, Barelang Amankan 8 orang pelaku Yang Melawan Petugas Saat Melaksanakan Pembukaan Pemblokiran Jalan Raya Menuju Rempang Galang
-
Berikan Binrohtal ke Para Tahanan, ini Harapan Kapolres Gowa
-
Menyeberangi Lautan, Satgas TMMD Kodim 1501/Ternate Wujudkan Harapan Air Bersih di Desa Guaria
-
STI Kota Bogor Pacu Partisipasi Warga dalam Berolahraga
-
Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Pengamanan Ibadah Natal
-
Pasukan Perdamaian Laksanakan Upacara HUT Ke-79 RI Di Bumi Afrika



