REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Acara itu digelar secara hybrid dari Hotel Discovery Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan membagi dekonsentrasi menjadi 2, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif.
Dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat mandatory. Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP, yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.
Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan pemerintahan. Melalui langkah ini, masing-masing K/L bertindak selaku pembina dan pengawas teknis melalui instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan K/L sesuai dengan pembagian urusan. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih terhadap urusan desentralisasi.

Terbitnya PP ini, kata Safrizal, juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Safrizal berharap, dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan seluruh K/L.
Sebagai informasi, Rakornas dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang terdiri dari Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Direktur Pembangunan Daerah, KementerianPPN/Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Adapun kegiatan ditutup dengan diskusi terkait dengan PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Rapat ini turut dihadiri Sekjen dari K/L, Kepala Biro Perencanaan K/L, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, dan Kepala Bappeda Provinsi. Hadir pula Kepala Bappeda Kabupaten/Kota secara daring.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kodim 0428/MM Gelar Tes Percobaan Kepada Tim Sepakbola Yang Ikuti Ajang Liga Santri Piala Kasad
-
Sekda Pinrang; A. Calo Kerrang Mewakili Bupati Pinrang Irwan Hamid Hadiri Percepatan Penyaluran & Penyerahan Bantuan
-
Sat Narkoba Polres Bogor Peduli Sesama Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Narkotika Sedunia Dengan Berbagi
-
Kapuspen TNI: Negara Hadir, TNI Hadir, Untuk Memberikan Segala Upaya yang Terbaik Bagi Masyarakat di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Sambut Ramadhan, Satgas TNI Bantu Karya Bakti di Masjid
-
1st Health Working Group G20 : Teknologi Digital Jadi Basis Harmonisasi Standar Protokol Kesehatan Global
-
Mendes Yandri Optimistis Swasembada Pangan Dapat Segera Terwujud
-
Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting dalam SMK3
-
Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman
-
Calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hanya Satu Nama Resmi Mendaftarkan Diri

