REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Apartemen Menteng Park Jl. Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat, kejadian Minggu (03/07/2022) sekitar jam 00.10 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol. Gunarto, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers yang didampingi oleh Wakasat Reskrim Kompol. M. Eko P Barmula, S.H., S.I.K., M.H. beserta Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. di Aula Polres, Rabu (20/07/2022).
Sat Reskrim berhasil menangkap sebanyak empat orang pelaku berinisial ALH, JR, ZR, dan FO serta barang bukti berupa HP, Pakaian yang digunakan pelaku dan korban, Buku Tabungan Bank, Kunci Apartemen, KTP Palsu dan Uang Tunai serta barang bukti lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
“Modus pelaku yaitu sudah mencari di media sosial, kemudian berpura- pura menanyakan terkait souvenir dan ingin pesan untuk acaranya, dimana korban memiliki usaha di sosmed bidang souvenir.” Jelas Kompol. Gunarto dalam rilisnya.
“Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kemudian korban ditutup matanya dan melakukan kekerasan” Lanjutnya.

Akibat dari kejadian ini, korban mengalami beberapa luka-luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Korban mengalami luka fisik di bagian belakang memar dan juga beberapa akibat pukulan benda senjata tajam” jelasnya.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi para pelaku kejahatan tersebut.
“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 1,1 miliar dengan menguras isi ATM dan kartu kredit dari korban untuk keperluan pribadi si pelaku berupa handphone, emas batangan sampai dengan narkotika jenis sabu” Ungkapnya.
Sat Reskrim akan terus melakukan pengembangan kasus terkait narkotika jenis sabu dan KTP palsu yang digunakan pelaku.
“Disini kami masih melakukan pengembangan terkait narkoba tersebut, kita melihat disini pelaku sangat intens secara data masih kita dalami, mudah-mudahan ada petunjuk lainnya mungkin bisa berkembang ke kasus KTP palsu bahkan ke jaringan juga” Tutupnya.
Akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-4 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Pupuk Kebersamaan dan Jalin Silaturahmi, Personel Denzibang 1/Stg Olahraga Bersama Warga Tanjung Sari
-
Dukung Komitmen DPRD Pemkab Sukabumi Turunkan Angka Stunting
-
Dukung Kelancaran Lalu Lintas Nataru 2022/2023, Kementerian PUPR Fungsionalkan 9 Ruas Tol Baru di Jawa dan Sumatera
-
Polresta Barelang Gelar Focus Group Discussion Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Terorisme Dihadiri Tim Humas Polri
-
Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi
-
Disalurkan, Puluhan Ribu Bibit Cabai dan Bawang Merah
-
Kapolda Sulteng pimpin serah terima jabatan 2 PJU dan 4 Kapolres
-
Special Response Team Bakamla RI Jalani Latihan Tahap 1
-
Kemenkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Kepulauan Riau
-
Polisi Minta Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

