REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau desa melakukan pembangunan berbasis potensi. Pesan itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat memberikan arahan dalam acara Lokakarya Dinamika Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara daring dan luring dari Aula BSKDN, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, pelaksanaan otonomi desa salah satunya bertujuan untuk menciptakan self governing community atau kemandirian masyarakat desa. Dengan demikian, otonomi desa memberikan kesempatan bagi desa untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.
“Otonomi desa seharusnya mampu mendorong pemerintahan dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi desa yang berimplikasi pada tercapainya kehidupan yang lebih sejahtera,” terang Yusharto.
Yusharto melanjutkan, kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme bagi perkembangan desa. Sebab desa tidak lagi dijadikan sebagai objek pembangunan daerah, melainkan sebagai subjek dalam melaksanakan pembangunan. “Melalui Undang-Undang Desa tersebut, pemerintah memiliki target mentransformasikan desa secara bertahap, yakni dari desa tertinggal menjadi desa berkembang dan dari desa berkembang menjadi desa mandiri,” jelasnya.
Adapun progres perkembangan dan pembangunan desa dapat dilihat dari berbagai instrumen pengukuran yang dilakukan pemerintah. Dia mencontohkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 terdapat 6.239 Desa Mandiri, 20.249 Desa Maju, 33.893 Desa Berkembang, 9.234 Desa Tertinggal, dan 4.438 Desa Sangat Tertinggal.
Kendati demikian, Yusharto mengatakan kehadiran UU Desa memiliki dampak besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, tapi juga menyisakan beberapa persoalan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai isu sosial politik saat ini, terkait penyelenggaraan pemerintah desa.
“Salah satu persoalan yang muncul yakni usulan perubahan masa periode kepemimpinan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode, isu lainnya terkait penuntutan hak perangkat desa untuk memilki status kepegawaian,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusharto mengatakan, berbagai kelemahan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilihat dari kapasitas manajemen pemerintahan desa dan kompetensi kepala desa beserta perangkatnya yang masih lemah.
“Lemahnya manajemen pemerintahan desa berpotensi menimbulkan berbagai kendala seperti kurang optimalnya pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Lokakarya tersebut dihadiri sejumlah narasumber di antaranya Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Guru Besar Universitas Terbuka (UT) Hanif Nurcholis, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam. Kemudian dua narasumber lainnya hadir secara virtual yakni Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Wakapolres Puncak Jaya Ikuti Acara Perjanjian Damai Mediasi Konflik Perang Suku Pergantian Kepala Kampung di Wilayah II
-
Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul
-
Mendagri: Apapun Variannya, Vaksinasi dan Prokes Kuncinya
-
Peduli Dengan Situasi Di Wilayah Binaannya, Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Memberikan Sembako Pada Warga Yang Membutuhkan
-
Mendes Yandri Bakal Susun Modul Desa Tematik untuk Genjot Ketahanan Pangan
-
Di Hadapan Ratusan Pekerja Migran, Erick: ‘Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Kelas Dua’
-
Bupati Tapanuli Selatan Harap Desa Paran Padang Raih Juara Lomba Desa Binaan Tingkat Provinsi Sumut
-
Resmikan Hunian Milenial untuk Indonesia, Presiden: Harus Kita Bangun Sebanyak-banyaknya
-
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani SE Menghadiri Pengajian Rutin Muslimat NU Se – Kecamatan Wonosobo
-
Iptu Baharuddin Kapolsubsektor Lanrisang Polres Pinrang Kembali Berpatroli Ciptakan Suasana Nyaman Masyarakat



