REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan juga aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Dia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. “Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Safrizal.
Sementara itu, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” ujarnya.
Di samping itu, terkait tes PCR ini juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya mesti dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam. “Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” kata Safrizal.
Selain itu, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes. “Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Safrizal pun menekankan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya: masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali; untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Terakhir, Safrizal juga mengungkapkan, menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, kata dia, pandemi belum sepenuhnya selesai. Untuk itu, ia meminta agar penerapan disiplin protokol kesehatan terus ditingkatkan. “Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” tandasnya.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Penuh Haru, Ketua TP PKK Tapanuli Selatan Terima Surprise Saat Milad Yang Ke-42
-
Cegah Omicron Terus Meningkat, Kapolri Tekankan Disiplin Prokes Hingga Vaksinasi Booster
-
Perangkat Desa Mangunsaren Kecamatan Tarub Resmi Dilantik
-
JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani: “Membangun Netralitas Penegakan Hukum Melalui Sentra Gakkumdu Untuk Pemilu Yang Jurdil”
-
Idhul Adha 1446 H, Polres Mukomuko Berbagi Daging Qurban Kepada Masyarakat
-
Pilar 3 Transformasi Ketahanan Sistem Kesehatan Mengubah ketergantungan Produksi Alkes Impor
-
Buka Pra-Kongres Kebudayaan Minahasa Tahun 2023, Wapres Minta Peran Aktif Masyarakat Untuk Kembangkan Budaya
-
Babinsa Koramil 02/Ranah Pesisir Kodim 0311/Pessel Bersihkan Rumah Isolasi Nagari Pasar Lama Tapan
-
Hari Bakti ke-76 PU, Kementerian PUPR Optimalkan Teknologi Revolusi Industri 4.0 dengan Uji Coba 3D Concrete Printing Karya Anak Bangsa
-
Babinsa Koramil Mapurujaya Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Drainase

