Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya, Meminta Pj. Gubernur Jabar Menindak SMAN 1 Cibinong Terkait Kecurangan PPDB 2024

IMG 20240824 WA0075

REAKSIMEDIA.COM | Kabupaten Bogor – Pelaksanaan PPBD 2024 Jabar Jenjang Sekolah SMA yang baru selesai dilakukan, lagi-lagi ditemukan kecurangan pada sekolah SMAN 1 Cibinong Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya, menemukan kejanggalan di Website (Online) PPDB 2024 Jabar, terkait aturan Penerimaan Siswa melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali.

Seperti diketahui, pada Pergub Jabar No. 9 tahun 2024, tentang Juknis Pendaftaran Penerimaan Didik Baru (PPDB) 2024, pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali disebutkan, bahwa Orang Tua dan Siswa, melakukan perpindahan bersama-sama dari luar zona atau melakuka perpindahan antar Kabupaten maupun provinsi ke wilayah zona lain atau Kabupaten maupun Provinsi yang berbeda.

IMG 20240824 WA0076

Namun saat di Cek di Website (Online) PPDB 2024 Jabar Jenjang sekolah SMA. Ada di temukan 7 (Tujuh) Siswa yang sudah di terima masuk di SMAN 1 Cibinong tahun 2024. Namun, di duga tidak sesuai dengan aturan pendaftaran melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Karena ke- 7 (Tujuh) siswa yang diterima di SMAN 1 Cibinong tersebut, sudah tercatat sebelumnya sebagai siswa yang bersekolah di SMPN 1 Cibinong. Yang jelas-jelas masih dalam satu wilayah dengan sekolah SMAN 1 Cibinong, sebagai salah satu SMA Pilihannya. Padahal menurut Pergub Jabar No. 9 Tahun 2024, untuk mendaftar melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang/Wali, dimana Orang Tua dan Siswa tersebut, bersama-sama melakukan perpindahan dari Luar Zona atau antar Kabupaten maupun Provinsi. Sehingga terkait masalah ini, SMAN 1 Cibinong di Duga telah melanggar dan mengangkangi Juknis Pergub Jabar No. 9 tahun 2024.

IMG 20240824 WA0070

Atas permasalahan ini, Hotma Lingga Tampubolon Ketua DPC. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya, sangat menyayangkan atas prilaku dan tindakan Eli Supartini Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong. Karena dianggap, atas tindakannya tersebut sangat jelas tidak mematuhi Juknis Pergub No. 9 tahun 2024, sehingga kasus ini, sangat merugikan pada pihak siswa lain, yang seharusnya memiliki peluang masuk untuk bersekolah di SMAN 1 Cibinong, akhirnya karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak sekolah, maka kesempatan itupun hilang.

“Saya sangat menyayangkan atas perlakuan Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong dalam pelaksanaan PPDB 2024 Jabar. Padahal sebelum pelaksanaan PPDB 2024, sudah ada dilakukan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan para Kepala Sekolah, Disdik Jabar, Kantor Cabang Pendidikan (KCD) dan Operator, untuk memastikan pelaksanaan PPDB 2024 yang bersih. Apalagi konsekuensinya sangat berat dan dapat diberhentikan atau dipecat dari sekolah atau jabatannya jika melakukan kecurangan. Namun herannya, masih ada saja yang terjadi,” jelas Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC. Bogor Raya.

20220628 101641 768x432 1

Sebelumnya, Hotma Lingga Tampubolon Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC. Bogor Raya, pernah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Eli Supartini Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong, untuk mempertanyakan terkait adanya 7 siswa yang diterima di sekolah SMAN 1 Cibinong yang tidak sesuai dengan Juknis Pergub Jabar No. 9 Tahun 2024, khususnya Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Agar pihak sekolah mau bersedia memperlihatkan Surat Keteranga Perpindahan Tugas Orang Tua dan sekaligus memberitahukan alamat tinggal atau domisili dari ke-7 (Tujuh) siswa yang sudah di terima di SMAN 1 Cibinong tersebut. Namun kenyataannya Eli Suparti Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong ini berdalih dan mengatakan, keterkaitan dokumen Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali maupun domisili tempat tinggal siswa tersebut, tidak dapat di informasikan sembarangan kepada orang lain, karena menurut Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong, semua dilakukannya untuk menjaga kerahasiaan privacy orang tua siswa maupun dari siswa itu sendiri. Sehingga hal ini, dapat menunjukkan bagaimana kualitas seorang Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong, yang juga sebagai seorang PNS, perlu untuk dipertanyakan, padahal sudah jelas, ada aturannya dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca juga:  Sinergitas TNI - Polri Menciptakan Keamanan Serta Sekaligus Pencegahan Dari Adanya Kejahatan Tindak Kirminalitas Di Wilayah Binaan

“Saya tidak tahu, bagaimana bisa Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong mengatakan, hanya karena kita meminta ditunjukkan sebuah Surat Keterangan Perpindahan dari Orang Tua Siswa atau memberikan alamat dari siswa yang diterima di SMAN 1 Cibinong melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, menjadi sebuah dokumen rahasia, apa tidak aneh ??? pemikiran saya, mungkin saja Kepala Sekolah ini takut dan tidak mau memberikan permintaan saya untuk menunjukkan dokumen Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan alamat siswa tersebut, bisa jadi takut diketahui atas dugaan kecurangan yang dilakukannya,” ungkap Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC. Bogor Raya.

images 1

Begitu juga, saat permasalahan ini dilaporkan kepada Abur sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 1 Jabar, melaui pesan Whatsapp, ternyata kwalitasnya sebagai Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD), hanya bisa membaca pesan saja tanpa ada sedikitpun memberikan suatu penjelasan terkait permasalahan pelanggaran Pergub No. 9 Tahun 2024 yang dilakukan pihak SMAN 1 Cibinong. Sehingga dapat di duga, kalau permainan atas kecurangan yang dilakukan SMAN 1 Cibinong, bisa jadi sudah di ketahui oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 1 Jabar.

IMG 20220409 WA0023

Untuk itu, Hotma Lingga Tampubolon Ketua DPC. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bogor Raya, meminta kepada Pj. Gubernur Jabar agar memanggil pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Cibinong dan Ketua KCD Wilayah 1 Jabar, yang di duga tidak melaksanakan Pergub Jabar No. 9 Tahun 2024, sehingga mengakibatkan adanya kecurangan pada pelaksanaan PPDB tahun 2024.

“Mana itu yang digembor-gemborkan Pj. Gubernur Jabar terkait pakta integritas, katanya dengan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan para Kepala Sekolah, Disdik Jabar, KCD dan Operator, bisa dipastikan pelaksanaan PPDB 2024 akan bersih. Jadi menurut Saya, Pj. Gubernur ini hanya story saja, saat aturan PPDB 2024 dilanggar pihak sekolah, bayangkan Kepala KCD wilayah 1 Jabar saja, diam membisu seperti tidak mau tahu atas kasus tersebut, apa ini yang dikatakan Pj. Gubernur pakta integritas,” kesal Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC. Bogor Raya.

Laporan : Tamps

Tags: