Ketua Bawaslu Kab. Pinrang; Selama bukan ASN, Tidak ada Aturan Melarang Istri ASN Untuk Mendukung Pasangan Calon Dalam Pemilukada

REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Setelah Viral Dalam pemberitaan (Media online) , seorang ibu rumah tangga (IRT) di duga istri seorang aparatur sipil negara ( ASN) tersebut.

Menjelaskan, bahwa istri ASN ini secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pinrang tahun 2024. Suami dari istri ASN ini, bekerja sebagai sekretaris di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Pinrang.

Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri MPd, angkat bicara setelah dikonfirmasi Rabu 25 September 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, kepada media menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang istri ASN untuk mendukung salah satu Paslon bupati. Selama istri ASN tersebut, katanya, juga tidak termasuk pihak-pihak yang dilarang seperti anggota ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, kades, lurah, dan seluruh perangkatnya.

” Mengenai pasangan ASN, istri yang bukan ASN pada dasarnya tidak terikat dengan aturan netralitas ASN, berarti dia adalah warga sipil. Hanya hati-hati saja, jangan sampai suaminya yang ASN tersebut terlibat atau dilibatkan, “terangnya,

Dikatakan Ketua Bawaslu, istri dari seorang ASN tidak terikat dengan aturan netralitas ASN.

Laporan : Mussin Jack

Baca juga:  12 Orang Dokter Dilepas Kembali Bupati Irwan Setelah 1 Tahun Mengabdi Diwilayah Pinrang

Tags: