Ketua DPC Projamin Mukomuko Apresiasi Keberhasilan Pemkab Mukomuko Raih Penghargaan Dari KPK

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko Bengkulu – Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Profesional Jaringan Mitra Negara Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (PROJAMIN) Kabupaten Mukomuko Mujiono SIP yang dikonfirmasi terkait keberhasilan Pemkab Mukomuko mendapatkan Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Bengkulu sebagai Pemerintah Daerah dengan Peningkatan Skor Indeks Pencegahan Korupsi MCP Tertinggi Tahun 2021. Jumat (10/6/22).

Lebih lanjut Mujiono mengatakan,” keberhasilan ini tak lepas dari “tangan dingin” kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan Wasri yang ingin melakukan “perubahan” agar penyelenggaraan roda di Pemerintahan Daerah Kabupaten Mukomuko bisa berjalan bersih dan baik serta pengunaan dan pengelolaan/penggunaan keuangan yang baik dan akuntabel yang semuanya itu akan bermuara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko,” pungkas Mujiono.

Diketahui sebelumnya bahwa pemberian penghargaan itu diserahkan langsung oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI kepada Bupati Mukomuko H Sapuan SE, MM, AK, CA, CPA pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Bengkulu bertempat di Ballroom Hotel Mercure Kota Bengkulu, Kamis (9/6/22).

Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan meliputi delapan area intervensi.

Delapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Dalam paparannya Ketua KPK RI yang diwakili Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menyampaikan bahwa MCP telah ditetapkan sebagai indeks pencegahan korupsi sebagai bagian formulasi pemberian DID berdasarkan Permenkeu Nomor: 167/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.

Baca juga:  Terbitnya Perda No.22/2022 dan Perbub No.25/2023 serta SK Bupati No.100-495/2023, Bukti Sapuan-Wasri Peduli Pondok Pesantren

Terpisah, Bupati Mukomuko H Sapuan SE, MM, AK, CA, CPA dalam kesempatan itu menyambut baik atas terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi Bengkulu.

Sapuan berharap, Rakor itu dapat menyatukan langkah semua stakeholder dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi media fasilitasi yang mampu memberikan masukan terkait desain aksi Program Pemberantasan Korupsi di Provinsi Bengkulu.

“Korupsi adalah merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus dicegah dan diberantas. Upaya itu tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah atau bangsa,” ujar Sapuan.

Pada kesempatan itu, Sapuan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa Program Pemberantasan Korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu dalam menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal manakala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang tugas dan tanggungjawab masing-masing, ”pungkas Sapuan.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Tags: