REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Pengoperasian Cafe Zona M Hotel dan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Pinrang dituding bebas menjual minuman keras dan diduga di Back up Kapolres Pinrang, sebagaimana pemberitaan di salah satu Media Online pada tangal 5 Februari 2025, dibantah tegas oleh Thendra Owner Cafe Zona M Hotel saat di hubungi wartawan media ini.
Cafe Zona M Hotel adalah salah satu fasilitas hotel yang kami sediakan untuk para pengunjung hotel yang mungkin butuh hiburan.
“Usaha yang saya jalankan, sepenuhnya bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pinrang dengan harapan, usaha yang saya jalani bisa menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Pinrang,” ungkapnya via selluler, Jum’at (7/2/2025), malam.
Terkait adanya dugaan usahanya di back up Kapolres Pinrang, Thendra mengklarifikasi bahwa, dirinya dalam menjalankan usahanya tidak melibatkan atau memiliki hubungan khusus dengan pihak manapun, termasuk Polres Pinrang.
” Saya heran dengan pemberitaan yang dimuat di salah satu media online tersebut yang menyatakan adanya dugaan usaha saya di back up pak Kapolres Pinrang, sedangkan saya tidak kenal akrab dengan beliau, bagaimana mau mem back up usaha saya,” ucap Thendra yang lahir dan besar di Bumi Lasinrang Pinrang.
Thendra, mengakhiri komentarnya sangat menyayangkan pemberitaan yang diterbitkan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.k yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Pinrang, IPTU Darwis Manniaga,S.Pdi, secara tegas membantah hal tersebut.
“Kami menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Polres Pinrang tidak pernah memberikan dukungan atau perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap penjualan miras,” tegas Kasi Humas Polres Pinrang mewakili Kapolres.
Selain itu, Polres Pinrang telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap peredaran minuman keras. Namun, dalam pelaksanaannya masih berbenturan dengan aturan Perda yang ada.
“Aturan Perda yang ada, kami harap bisa direvisi terhadap beberapa pasal didalamnya dari yang berlaku saat ini, guna memperkuat upaya penegakan hukum,” pungkasnya mengakhiri.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Peringat Hari Bhayangkara ke-76, Polres Pekalongan Gelar Berbagai Lomba
-
TNI Kerahkan Personel untuk Pulihkan Layanan Publik di Kantor Dukcapil Aceh Tamiang
-
Jaga Hubungan Bilateral, Pangdam IX/Udayana Terima Kunjungan Atase Darat Australia
-
Presiden Instruksikan Pembangunan Creative Hub di Sejumlah Daerah
-
Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah, Babinsa Koramil Srengat Ajak Warga Masyarakat Gotong Royong Bersama
-
Sigap, Anggota Kodim 0808/Blitar Bantu Warga Masyarakat yang Terdampak Bencana Banjir
-
Presiden Dorong Peningkatan Slot Penerbangan secara Hati-Hati
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Focus Group Discussion (FGD)
-
Tegakkan Keadilan Stop Kriminalisasi Untuk Helmut Hermawan! Dirjen AHU Kemenhukham Didesak Mundur
-
Jaga Kelestarian Sumber Daya Air, Menteri Basuki Instruksikan Revitalisasi Kawasan Bendungan Cengklik di Boyolali

