REAKSIMEDIA.COM | Pinrang – Komisi IV DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat kerja dengan mitra kerjanya. Rapat kerja ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap capaian kinerja masing-masing OPD di tahun 2024 lalu dan menerima masukan-masukan dari OPD bersangkutan untuk perbaikan ke depannya.
Rapat kerja komisi IV dipimpin langsung ketuanya, Andi Riksan (Fraksi Nasdem) didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Drs. H.Hamzah (Fraksi Gerindra) dan Sekretaris Komisi IV, Harun, S.Pd.I (Fraksi Golkar), serta dihadiri Anggota Komisi IV lainnya yakni, Hj. Irmawati Bakri, A.Md.Keb (Fraksi Nasdem), Jefriadi, SE (legislator Partai Hanura), H.A.Muhammad Ramdhani, SH (legislator Partai Demokrat) dan Drs. H. Massere, M.Pd (legislator Partai PPP). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari yaitu hari Rabu, 08 Januari 2024 sampai dengan hari Kamis, 09 Januari 2024. Pada hari ini, sesuai jadwal komisi IV yakni Dinas Sosial, RSU Lasinrang, RSU Madising dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, yang dihadiri langsung Kepala Dinas, M.Rusli didampingi beberapa staf menjelaskan, untuk penggunaan BPJS gratis atau KIS tidak ada istilah kadaluarsa. Jadi, jika ada yang mengatakan bahwa BPJS gratis akan mati kalau tidak pernah digunakan selama 6 bulan itu tidak benar, karena selalu dibayar iurannya apakah itu lewat dana APBD atau dana APBN.
Lanjut M.Rusli, akan tetapi terkadang memang ada yang sudah tidak aktif lagi, tetapi bukan karena kadaluarsa tapi di non aktifkan karena mungkin pemerintah pusat merasa mereka sudah tidak layak lagi masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satunya karena mereka tidak masuk dalam data DTKS. Sedangkan semua penerima bantuan termasuk BPJS gratis yang dananya berasal dana APBN wajib terdaftar dalam DTKS, karena itu adalah persyaratan wajib, kalau tidak terdaftar di DTKS otomatis BPJSnya akan dinonaktifkan oleh pusat melalui aplikasi.
Ada beberapa komponen indikator yang menjadi acuan, sambung M. Rusli, apakah warga tersebut layak masuk DTKS atau tidak. Aturan terbaru, masyarakat yang penggunaan listriknya diatas 900 KWH dianggap tidak layak sebagai penerima bantuan karena dianggap mampu. Selain itu, ASN dan yang terdaftar di perusahaan, seperti di Morowali, Alfamart dan sejenisnya juga tidak bisa masuk sebagai penerima bantuan, otomatis akan ditolak oleh system aplikasi.
Yang menentukan kelayakan ini, kata M.Rusli, sebelum diusulkan adalah desa atau kelurahan, berdasarkan Permensos Nomor 150 tahun 2022. Jadi, pengimputan dan pengusulan telah diberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan sejak tahun 2022 bulan September silam. Dibentuklah operator pada setiap desa atau kelurahan untuk melakukan verifikasi kelayakan di masyarakatnya dengan dituangkan dalam rapat musyawarah desa/kelurahan, dituangkan dalam berita acara dan kepala desa/kelurahan membuat dan menandatangani SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) untuk di upload ke dalam aplikas, prosesnya memang agak lama, bisa sampai beberapa bulan baru bisa terbit, termasuk DTKSnya, karena yang lebih awal diurus dulu adalah DTKS. Memang diakui, ada keluar masuk data DTKS penerima bansos ini. Bulan ini saja, sudah ada sekitar 2000 yang non aktif, disebabkan karena berbagai indikator sehingga non aktif, salah satunya yang terbaru, adalah pengguna listrik diatas 900 KWH, yang lainnya, terindikasi sebagai ASN, atau bekerja di perusahan, jika salah satu di dalam kartu keluarga ada yang terindikasi tidak bisa jadi penerima bantuan, maka semua isi kartu keluarga tersebut juga tidak bisa jadi penerima bantuan.
Laporan : Mussin Jack
Tags: Pinrang
-
Danrem 012/TU Sambangi Rumah Veteran Aceh Barat dalam Rangka HUT Persit ke-78
-
Bupati Dolly Sampaikan Beberapa Poin Salam Hangat Kepada Masyarakat Tantom Angkola Di Pembukaan MTQN Ke 55
-
Sukseskan Vaksinasi Serentak Indonesia Di Mukomuko, Bhayangkari Cabang Mukomuko Bantu Kegiatan Vaksinasi Di Desa Pondok Makmur
-
Dirjen Otda Kemendagri Serahkan 3 Unit Anjungan Simudah kepada Daerah Terpilih
-
Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar: Turnamen Golf HUT Ke-64 Pepabri Sebagai Ajang Mengikat Tali Silaturahmi Purnawirawan
-
Kurang Dari 2 Jam, Satuan Narkoba Berhasil Menangkap 2 Pengedar Narkoba
-
Kementerian PUPR Bangun Groundsill Sungai Opak, Lindungi Kawasan Candi Prambanan
-
Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Perwujudan IKN Nusantara
-
Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Dinas Kominfo Gelar Donor Darah
-
Salurkan BLT DD Tahap ke II 2023, Pemdes Tirta Makmur “Bahagiakan” 23 KPM