REAKSIMEDIA.COM|Kabanjahe, Karo – Menindaklanjuti Surat Pengaduan DPC Projo Kabupaten Karo Nomor : 18/III/PRO/A-2021 tanggal 30 Maret 2021.
Komnas Ham RI menyurati Menteri ATR/BPN, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Bupati Karo dan DPC Projo Kabupaten Karo (sebagai tembusan) melalui Surat Nomor : 456/K-PMT/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021, yang ditandatangani M. Choirul Anam, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas Ham RI.

Tujuannya adalah agar menindaklanjuti Pengaduan DPC Projo Kabupaten Karo.
Ketua DPC Projo Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP menguraikan isi Surat Komnas Ham RI tersebut, yakni :
Kepada Menteri ATR/BPN, adapun poin-poin yang ditekankan Komnas Ham RI adalah dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat petani, peralihan peruntukan lahan dan agar melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BUK.
Dengan Nomor Surat yang sama.” ujarnya.

Lloyd Ginting menjelaskan,”Komnas Ham menyurati Menteri KLH dengan menekankan poin-poin melakukan langkah-langkah penanganan dugaan perambahan hutan milik negara dan pencemaran sungai yang mengairi 4 Desa.
“Dengan Nomor Surat yang sama, Komnas Ham RI menyurati Menteri Pertanian dengan menekankan poin-poin untuk menindaklanjuti pengaduan atas perubahan peruntukan lahan sesuai HGU, membina dan mengawasi aktivitas PT BUK.” katanya.
Masih Kata Lloyd” Selanjutnya dengan Nomor Surat yang sama kepada Bupati Karo, menekankan poin-poin untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait kegiatan PT BUK di Kabupaten Karo, melakukan langkah-langkah penanganan dan/atau tindak lanjut terhadap laporan pengadu, khususnya yang berkaitan jaminan atas perlindungan dan pemenuhan hak warga yang kehilangan lahan maupun yang dilaporkan ke Polres Tanah Karo serta mengedepankan langkah musyawarah mufakat, khususnya penanganan masalah lahan yang saat ini tengah diproses di Polres Tanah Karo.
“Komnas Ham RI meminta kepada masing-masing instansi tersebut, agar menyampaikan keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud diatas dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat ini.” Ungkap Lloyd Ginting
“Komnas Ham RI didalam Suratnya juga menegaskan bahwa hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
“Pengabaian terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak hidup dan hak atas kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” ungkapnya.
Laporan : Erianto Perangin Angin
Tags: kabanjahe karo
-
Pelopor Pergerakan Pemuda Tangerang Raya Melalui Jalur Konsultasi Akedemik Mahasiswa
-
Panglima TNI Dampingi Menko Polkam Sampaikan Imbauan Jaga Kondusivitas Bangsa
-
Sambut Tahun Baru, Indonesia Cetak Rekor Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda secara Serentak
-
Bertemu Menko Marves, Bamsoet: Menko Marves Dukung Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023
-
Ratusan Mahasiswa dan OKP Se Kepsul Dikabarkan Bakal Gelar Aksi Bersama
-
Kodam I/BB Gelar Syukuran HUT Kopassus Ke 70, Pangdam : Jaga Kehormatan Korps Baret Merah
-
Silaturahmi Hangat Bersama Eyang Ratih: Apresiasi untuk Insan Media dan Pesan Spiritual Penuh Makna
-
Rakorwasda di Sulsel dan Sultra, Kemendagri Dorong Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
-
Presiden akan Hadiri Sejumlah KTT dengan Mitra Wicara ASEAN dan Tiga Pertemuan Bilateral
-
Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal



