KPK Periksa Jaro Ade, Ajat Rochmat Jatnika, Arif Rahman hingga Gilang Ajudan Bupati Bogor

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta –

Pemeriksaan intensif ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Sekda Kabupaten Bogor masuk dalam daftar lima saksi yang dijadwalkan diperiksa oleh tim penyidik pada hari ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti.
“Hari ini penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026) siang.
Secara rinci, lima saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK hari ini adalah:
1. Ajat Rochmat Jatnika – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bogor
2. Ade Ruhandi (Jaro Ade) – Wakil Bupati Bogor
3. Arif Rahman – Inspektur Daerah Pemkab Bogor (Kepala Bappenda periode 2022–2025)
4. Sesilia Windy Gloriana – Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor
5. Gilang Windu – Ajudan Bupati Bogor Rudy Susmanto
Dua Klaster Kasus yang Diusut KPK
Kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah KPK melakukan gelar perkara. Penyidikan saat ini berfokus pada dua klaster perkara utama:
1. Klaster Upah Pungut: Dugaan pemotongan sepihak upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
2. Klaster Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ): Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, salah satunya berfokus pada proyek pengadaan papan tulis pintar atau Interactive Flat Panel (IFP) / smartboard.
Dalam rilis sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkab Bogor dan menyita sejumlah dokumen krusial sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Pengumuman tersangka dan konstruksi perkara secara utuh baru akan disampaikan ke publik setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan
Baca juga:  Dukung Daerah Berinovasi, Sekjen Kemendagri Harap Tim Penilai IGA 2022 Objektif

Tags: