REAKSIMEDIA.COM | Makassar -Kredit Kepemilikan Rumah Bank Tabungan Negara (KPR BTN) bodong kini harus bergulir pidana, buntut dari ketiadaan tanggung jawab dari Bank BTN Makassar dan Pengembangan Perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR.
“Per hari ini Rabu, 13 September 2021 kami memasukkan laporan aduan ke Kapolrestabes Makassar, dimana kami melaporkan SH selaku kepala cabang Bank BTN sewaktu KPR ditandatangani dan MA selaku kepala perusahaan perumahan MEGATAMA BUANA MAKASSAR,” ungkap Muhammad Husein Syukur, paralegal LKBH Makassar di kantor Polrestabes Makassar, Rabu,13/10/2021.
Surat aduan LKBH Makassar sendiri perihal LAPORAN PENGADUAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN KREDIT PERUMAHAN PADA BANK BTN MAKASSAR, dengan nomor surat 05/B/LKBH Makssar/V/2021, disertai lampiran surat somasi 1 dan 2 yang ditujukan kepada Bank BTN Makassar.

“Surat kami yang ditandatangani langsung Direktur LKBH Makassar, berisi Laporan Aduan berkenaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378, berkenaan hal Fasilitas Kredit Nomor : 00004-01-05-000960-8 untuk pembelian rumah yang terletak di Perumahan Green House Blok A Nomor 1 dan 2 dengan platfond kredit sebesar Rp. 920.000.000,-,” tutur Muhammad Husein Syukur.
LKBH Makassar sendiri melalui Muhammad Husein Syukur berharap laporan dengan tanda terima nomor : B/1507/X/2021 segera ditindaki Kapolrestabes Makassar dan memenjarakan pihak-pihak yang terkait, baik dari segi Bank BTN maupun perusahaan Megatama Buana Makassar.
“Kami yakin, jika penyidik nanti mengembangkan kasus ini, akan terungkap oknum orang dalam yang terlibat hingga sertifikat induk perumahan dapat keluar dari bank BTN, dan melepas royanya yang dilekatkan oleh BPN Makassar, sehingga semua pihak yang terlibat borong dipenjarakan,” aku Muhammad Husein Syukur mengakhiri wawancara dengan wartawan. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: Makassar
-
Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
-
Cegah Narkoba, Polres Tegal Kota Gelar FGD
-
Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam
-
Andi Irma (temanna irma), Nomor Urut 2 Insya Allah Akan Mengulang Sejarah di Pilkada Lalu
-
Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Satgas TMMD ke113 Gelar Penyuluhan Hukum ke Warga
-
Ketersediaan Pakan Hijauan Pacu Produksi SSDN dan Pendapatan Perternak Lokal
-
Ribuan Kendaraan Diputar Balik, Kabidhumas Polda Jateng: Didominasi di Perbatasan Antar Provinsi
-
Penyerahan Paket Gemarikan untuk Keluarga Penderita Stunting
-
Kodim 0607/ Kota Sukabumi gelar Donor Darah dalam HUT Korem 061/SK ke 72
-
Raperda RTRW Kota Sukabumi 2021-2041 Ditetapkan, Tugas Pansus Selesai

