Kuasa Hukum Vihara Tien En Tang, Deolipa Yumara “Sikat” Segala Bentuk Premanisme

IMG 20221004 WA0208

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Seiring waktu akhirnya terungkap, banyak bukti baru dibawa pengurus yayasan Tien En Tang. Bahkan makin mengerucut, tindakan melawan hukum berbagai pihak.

Hal ini disampaikan Deolipa Yumara, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, selasa siang (4/10). Kedatanganya atas undangan pelantikan jabatan baru Kapolres Jakarta Selatan.

“Ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun pihaknya, sama dalam hukum. Saya sikat sampai ke akar-akarnya jika ada yang tidak beres,” tegas Deolipa Yumara.

IMG 20221004 WA0207

Kemarahan Deolipa terlihat jelas. Apalagi tindakan keji yang dilakukan premanisme itu, selain melukai fisik korban bernama Michele, juga mengganggu umat Budha beribadah.

Bagi Deolipa, sebagai tim kuasa hukum Michele dan Vihara Tien En Tang, dirinya banyak menemukan berbagai bukti menguatkan. Sehingga akan banyak pihak yang akan digiring ke penjara.

Salah satu bukti kuat, ketika pengurus membawa bukti baru dari masalah hibah. Seperti diketahui selama ini, Amih Widjaya menghibahkan tanah seluas 300 meter di lokasi perumahan elit Green Garden Jakarta Barat, pada pengurus yayasan.

Kemudian pihak yayasan membangun bangunan tiga lantai Vihara, dengan dana umat jamaah Budha.

Barulah setelah Amih Widjaya meninggal, barulah masalah muncul. Salah satu anaknya bernama Lily, menyoalkan kepemilikan tanah tersebut.

“Jadi tanah yang dihibahkan itu, sebenarnya sudah dibeli oleh pihak yayasan,” jelas Deolipa seraya memperlihatkan bukti pembelian.

IMG 20221004 WA0204

Disinilah kekuatan yayasan, pada kepemilikan tanah dan pendirian bangunan tiga lantai tersebut. Dan selama ini. Tidak ada masalah apapun yang dilakukan oleh ahli waris.

“Masalahnya kan muncul setelah Bu Amih meninggal. Malah kini berkembang info lain,” papar Deolipa Yumara.

Salah satu info yang diperoleh Deolipa, di duga ahli waris membuat sertifikat tanah dan bangunan. Kemudian menggadaikan obyek tanah dan bangunan itu, pada orang lain.

Baca juga:  Hadiri Rapat Konsolidasi KPU, Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024

“Masalahnya kini melibatkan pihak lain. Jadi keberadaan sertifikat baru itu, sudah dikuasai oleh orang lain. Sementara dibuatnya sertifikat baru itu, sebagai duplikat sertifikat milik yayasan yang sebelumnya sudah dibuat,” ujar Deolipa Yumara.

Laporan : Ria Satria

Tags: