Lama DPO, Tersangka Kasus Korupsi BRI Kabanjahe Diciduk Kejati Sumut

IMG 20210526 WA0282

REDAKSIMEDIA.COM | Kabanjahe, Karo – Sudah menjadi Daftar Pencari Orang (DPO),merupakan orang yang paling dicari, Yoan Putra SE, tersangka kasus korupsi di BRI cabang Kabanjahe, yang merugikan negara sekitar 10 Miliar lebih, diciduk Tim Tabur Kejagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (25/05/2021) sekitar pukul 11.00 Wib, di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara.

Yoan merupakan seorang mantan penjabat Administrasi Kredit (AdK) BRI cabang Kabanjahe, yang telah ditetapkan sebagai tersangka ” kata Asinten Intelijen Kejati Sumut,DR.Dwi Setyo Budi Utomo MH.

Dwi Setyo Budi menambahkan” Yoan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejatisu, terkait melakukan pidana korupsi dalam kegiatan penyaluran kredit petani yan berpotensi merugikan negara.”ujarnya

Menurut informasi yang dirangkum, Selama dalam pelarian, tersangka menggeluti sebagai pengusaha daging kambing, di salurkan disekitar pasar wilayah Medan.

Dan pengakuan tersangka, tidak ada ketenangan dalam hidupnya, dan selalu dihantui ketakutan, bahkan dia sering tidur dikandang kambing.

Tersangka juga mengaku, ada perasaan lega, dikala dia teriduk dan tenang, saya akan mempertanggung jawabkan semua ” ujar Yoan Putra.

Sebelumnya saya sering hidup secara berpindah pindah dan terakhir mengontrak rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun II, Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang.

Di saat ditangkap, sedikit pun Yoan tidak melakukan perlawanan, kesadaran menyerahkan diri sendiri, sedangkan proses penangkapan, begitu diamankan, dan dibawa Kantor Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Laporan : Erianto Perangin Angin

Baca juga:  FIFGROUP Peduli, Salurkan 115.197 Paket Sembako, Untuk Cabang Kabanjahe Salurkan 75 Paket

Tags: