Lecehkan Profesi Wartawan Oknum ASN Bikin Geram Organisasi Media

REAKSIMEDIA.COM | Tanggamus – Beberapa organisasi media di Tanggamus, ikut tersulut amarahnya atas ramainya pemberitaan media terkait pelecehan profesi wartawan yang di lakukan oleh seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus beberapa hari ini. Kamis (15/09/2022)

Sebagai wadah kumpulan para wartawan, ada beberapa pimpinan organisasi media bikin geram atas ulah Eko Setiono, SE, MM. terkait ucapannya pada saat memberikan materi pelatihan tentang “sadar hukum” di hadapan aparatur pekon.

Khoirisyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPC IPJI) Kabupaten Tanggamus sangat menyayangkan prilaku seorang oknum ASN, pejabat yang tidak memiliki etika, tata bahasa dan budaya.

“Dengan jejeran huruf Kapital di belakang namanya sebagai tanda gelar pendidikan tinggi yang telah di raihnya, semestinya lebih mengerti tentang profesi wartawan dan lebih memahami aturan serta undang-undang tentang pers, apalagi menempati jabatan posisi Kepala Seksi yang harusnya memberi contoh yang baik kepada bawahannya, wartawan itu bekerja di lindungi oleh konstitusi tugasnya mencari, menggali dan Menulis lalu menyajikan dalam sebuah berita untuk di informasikan ke publik,” terang Khoiri.

Khoiri menambahkan, wartawan itu bertugas dalam berburu berita di mana saja, kapan saja dan siapa saja, untuk di mintai keterangan dan konfirmasi maupun narasumber.

“Apa yang di tulis seorang jurnalis berdasarkan apa yang di lihat, apa yang di dengar dan di alami oleh seorang jurnalis,” tutup Khoiri.

Turut menanggapi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

Baca juga:  Wapres Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, wartawan cari-cari kesalahan adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan.

“Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera diklarifikasi oleh Dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat harus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan, apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan khalayak banyak.

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun, kalau masalah ini tidak segera di klarifikasi, maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas,” jar Irawan.

Menurut Irawan, bahwa Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga sudah sangat keterlaluan.

“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk melakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers,” jelasnya.

oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melecehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Laporan : Hanapi

Tags: