REAKSIMEDIA.COM | Banyuwangi, Jawa Timur – Dilakukanya mediasi terkait permasalahan kavling tanah yang dilakukan oleh Pt.Bintang Griya Sejahtera, bertempat di Jl.ikan hiu Kel, Kertosari Kec,Banyuwangi. Sampai saat ini belum menemukan titik terang, Kamis (16/11/2023).
Saat bertemu dilokasi Tukul Lestari menuntut hak atas kepemilikan tanah sebidang didaerah tersebut, diakui olehnya yang sudah membayar tunai sekitar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah (Rp.245.000,000,00). Berada di dua lokasi yang berbeda Mutiara Hijau kertosari 3 kavling dan Mutiara Hijau sukojati 3 kavling, total yang dimiliki oleh salahsatu masyarakat tersebut
Tukul (sapaan akrabnya) sebagai salahsatu masyarakat yang mengaku merugi ratusan juta tersebut, menceritakan dengan gamblang terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.
“Kita berdasarkan lihat gambar-gambar petak tanah yang dijual-belikan, serta mengetahui pemilik tanahnya. Lalu saya mencari tahu siapa pemilik PT tersebut, setelah kenal dan mengetahui PT dan Direkturnya. Lebih lanjut kami bersama-sama langsung tinjaulokasi, begitu cocok maka langsung melakukan transaksi pembayaran kepada Andi Setiono selaku direktur PT, melalui 3 kali pembayaran,” ujar Tukul Lestari kepada awak media (16/11).
Tukul berharap ada kejelasan terkait permasalahan tanah, yang sudah terjadi hampir enam bulan tersebut.
Pihak PT, pun hadir untuk bersama-sama mencari jalan keluar. Terkait permasalahan yang sedang terjadi, diwakili oleh Eko nur ariyono dan Yuni selaku pegawai dari PT, Bintang Griya Sejahtera. Menjelaskan terkait permasalahan tersebut tidak tahu menahu karena kami hanya bekerja untuk urusan yang lain-lain sudah langsung dengan pemilik PT,” tandas Eko.
Sugeng Hariyanto SH.MH selaku Pengacara dari pemilik tanah, yang merasa dirugikan terkait belum adanya pembayaran dari pihak PT kepada pihak pemilik tanah. Mulai awal kerjasama sampai saat ini pihak pemilik tanah belum menerima pembayaran apapun dari PT, masyarakat pun yang merasa memiliki tanah tersebut sudah menguasai tanah-tanah yang menurut pemilik itu melanggar perjanjian antara pemilik tanah dengan PT tersebut.
Sugeng menerangkan sampai saat ini belum bentuk pembayaran kepada pemilik tanah, yang menjadikan permasalahan muncul sampai saat ini. Maka kami membatalkan perjanjian persepakatan kerjasama dengan pihak PT,” terang Sugeng.
Sugeng menambahkah,” belum ada satupun kavling dilingkungan hijau seperti tanah pertanian yang diijinkan oleh dinas manapun. Maka sampai saat ini semua pengembang yang melakukan aktivitas jual-beli tanah tersebut, dinyatakan ilegal. Jadi kami selaku pengacara dari pihak pemilik tanah, akan melaporkan PT kepada pihak yang berwajib terkait permasalahan ini,” imbuhnya.
Sementara itu lurah kertosari Irma ariyani memberikan fasilitas kepada ketiga belah pihak, untuk membicarakan permasalahan ini. Untuk menemukan solusi terbaik,” ujarnya.
Laporan : Brenson
Tags: Banyuwangi Jawa timur
-
Karena Sengketa Tanah Warisan, Dua Saudara Kandung Bertikai
-
Sambut Hut Basarnas ke-50, Brimob Turut Serta Dalam Penanaman Pohon Mangrove
-
Tingkatkan Komsos, Anggota Pos Koramil Porto Haria Bergotong Royong Membangun Poskamling
-
Jadi Narasumber Webinar Mahasiswa Program Doktoral, Pangdam XII/Tpr Bahas Strategi Pengamanan Perbatasan
-
Vaksinasi Serentak, Ribuan Warga di Batang divaksin
-
Metro TV-TNI Sinergi Publikasikan Dedikasi Prajurit Untuk Negeri
-
Pimpin Rapat Koordinasi di Makassar, Kasatgas Minta Pemda Sulsel Percepat Penuntasan PMK
-
Prof Zudan Ingin Semua ASN Terus Bersinergi untuk Hasilkan Kinerja Optimal
-
Harga Kopra Turun, Presiden Jokowi: Harga Komoditas Ditentukan Pasar Internasional
-
Weri Tri Kusumaria Pimpin SMSI Kabupaten Mukomuko, Wakil Bupati: Media Sebagai Corong Pemerintah Daerah Untuk Mengenalkan Kabupaten Mukomuko