Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Agus Parmin di PN Mukomuko Lanjut ke Jawaban Tergugat

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Mkm dengan penggugat Agus Parmin alias Agus Kisut dinyatakan gagal. Perkara tersebut kini lanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Mukomuko.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Ali Akbar SH, usai persidangan, Rabu (30/9/26). Menurutnya, mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali sesuai hukum acara perdata.

“Pada mediasi kedua, kami dari pihak penggugat sudah menawarkan beberapa opsi perdamaian yang dituangkan dalam resume. Namun pada mediasi ketiga hari ini, pihak tergugat menjawab tidak mau berdamai dan meminta untuk lanjut sidang,” ujar Ali.

Karena tidak ada kesepakatan, kedua belah pihak sepakat melanjutkan ke persidangan. Agenda hari ini seharusnya pembacaan gugatan, namun ada perbaikan minor terkait kesalahan penulisan pada pokok perkara.

“Majelis hakim memerintahkan kami untuk meng-upload kembali perbaikan gugatan tersebut sebelum masuk ke jawaban tergugat,” jelasnya.

Adapun agenda sidang selanjutnya yang telah ditetapkan Majelis Hakim:

– 7 Oktober 2026 – Jawaban dari pihak tergugat
– 12 Oktober 2026 – Replik dari pihak penggugat
– 14 Oktober 2026 – Duplik dari pihak tergugat
– Selanjutnya masuk agenda pembuktian

Ali Akbar SH bersama tim kuasa hukum lainnya, Hendra Taufik Hal Hidayat SH dan Anang Hasyim, S.H., mengaku optimis menghadapi sidang lanjutan.

“Kami siap dengan bukti-bukti sesuai fakta di lapangan. Kami yakin dan percaya majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang akan kami persiapkan,” pungkasnya.

Laporan : Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Pastikan Situasi Aman & Kondusif, Polsek V Koto Gelar Patroli Kamtibmas di Objek Wisata Bendung Manjunto

Tags: