REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang mediasi gugatan Rp11 triliun oleh Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS ini pun akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, I Made Parwata SH, menjelaskan bahwa kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga mediasi gagal. “Mediator akan menindaklanjuti proses persidangan berikutnya dengan pemberitahuan resmi,” katanya.
Pusat perseteruan ini adalah lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris dalam penjualan promes ke Bank Indonesia. I Made Parwata mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah menyerahkan lahan tersebut kepada BPPN dalam proses pengalihan hak tagih. Namun, Kementerian Keuangan melalui KPKNL menyatakan bahwa tidak ada jaminan lahan seluas itu. “Ke mana jaminan lahan itu? Di mana sertifikatnya?” tanya Parwata, menyoroti ketidakjelasan ini.
“Pertanyaan itu belum terjawab, tapi KPKNL terus menagih dan menyita aset pribadi Andri Tedjadharma. Ini sangat disayangkan,” jelas Parwata.

Di kantornya di bilangan Meruya, Andri Tedjadharma menuding KPKNL bertindak sembarangan sejak terbentuknya Satgas BLBI. “Di tengah proses gugatan BPPN melawan Bank Centris yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, PUPN dan KPKNL secara arogan memvonis saya sebagai penanggung utang negara. Mereka tidak menghargai Mahkamah Agung,” ujar Andri.
Akibat vonis tersebut, Andri menggugat ke PTUN dan menang. PTUN memerintahkan PUPN dan KPKNL untuk membatalkan penetapan jumlah utang dan paksa bayar terhadap Andri, yang kemudian diperkuat oleh PT TUN dan masih berlanjut di Mahkamah Agung.
Menanggapi kegagalan mediasi, Andri berharap bahwa proses ini akan membuka siapa yang bertanggung jawab atas lahan 452 hektar dan siapa yang bertindak tidak adil. “Jika Kemenkeu menerima lahan 452 hektar, mereka salah menagih dan menyita aset pribadi saya. Jika tidak, Akte 39 batal demi hukum, dan mereka menagih serta menyita tanpa dasar,” tegasnya.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Personel TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pembuatan Drainase di Desa Gotalamo
-
Proses Pemindahan Rumah Panggung Milik Warga Negeri Saleman
-
Pekerjaan Fisik DD Tahap I 2025 Rampung Dikerjakan, Tim Monev Kecamatan Lubuk Pinang Apresiasi Kinerja TPK Desa Arah Tiga
-
Hari Pertama Jabat Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlyh Gelar Jumat Curhat bersama Warga
-
Minim Informasi Dan Kurang Penerapan, Masyarakat Masih Biasa Biasa Hadapi Covid
-
RAKORNAS Ketahanan Jelang Pemilu 2024 Gubernur : Kita Ikuti Arahan Pusat
-
Pengurus Besar Taekwondo Indonesia Gelar Seleksi Nasional 180 Atlet Taekwondo
-
Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Kegiatan Pemolisian Rw
-
Dewi Aryani: BUMDesa Solusi Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Tegal
-
Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 H SMPN 1 Birem Bayeun Aceh Timur

