REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang mediasi gugatan Rp11 triliun oleh Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS ini pun akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, I Made Parwata SH, menjelaskan bahwa kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga mediasi gagal. “Mediator akan menindaklanjuti proses persidangan berikutnya dengan pemberitahuan resmi,” katanya.
Pusat perseteruan ini adalah lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris dalam penjualan promes ke Bank Indonesia. I Made Parwata mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah menyerahkan lahan tersebut kepada BPPN dalam proses pengalihan hak tagih. Namun, Kementerian Keuangan melalui KPKNL menyatakan bahwa tidak ada jaminan lahan seluas itu. “Ke mana jaminan lahan itu? Di mana sertifikatnya?” tanya Parwata, menyoroti ketidakjelasan ini.
“Pertanyaan itu belum terjawab, tapi KPKNL terus menagih dan menyita aset pribadi Andri Tedjadharma. Ini sangat disayangkan,” jelas Parwata.

Di kantornya di bilangan Meruya, Andri Tedjadharma menuding KPKNL bertindak sembarangan sejak terbentuknya Satgas BLBI. “Di tengah proses gugatan BPPN melawan Bank Centris yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, PUPN dan KPKNL secara arogan memvonis saya sebagai penanggung utang negara. Mereka tidak menghargai Mahkamah Agung,” ujar Andri.
Akibat vonis tersebut, Andri menggugat ke PTUN dan menang. PTUN memerintahkan PUPN dan KPKNL untuk membatalkan penetapan jumlah utang dan paksa bayar terhadap Andri, yang kemudian diperkuat oleh PT TUN dan masih berlanjut di Mahkamah Agung.
Menanggapi kegagalan mediasi, Andri berharap bahwa proses ini akan membuka siapa yang bertanggung jawab atas lahan 452 hektar dan siapa yang bertindak tidak adil. “Jika Kemenkeu menerima lahan 452 hektar, mereka salah menagih dan menyita aset pribadi saya. Jika tidak, Akte 39 batal demi hukum, dan mereka menagih serta menyita tanpa dasar,” tegasnya.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Dandim 0428/MM Dan Kadis PUPR Kabupaten Mukomuko Tinjau Lokasi TMMD 2022 Didesa Sidodadi
-
Hari Terakhir Libur Lebaran 2022, Polres Banjarnegara Imbau Wisatawan Tetap Prokes
-
Konser Nyanyian Penyatu Negeri Deolipa Project, Deolipa Imbau Bangsa Indonesia Jaga Keutuhan NKRI
-
Menyambut Ibadah Minggu, Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Kasih Dengan Masyarakat
-
Briefing Kepada Satgas TMMD Kodim 0428/MM, Kapten Inf Desmayantos : Tanamkan Nilai Nilai Kebersamaan Untuk Kesuksesan Tugas
-
Polri Peduli, Polsek Lubuk Pinang Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Tirta Makmur
-
Pawai Deville Menjadi Sorotan Ribuan Pasang Mata, Dalam Rangka Memeriahkan HUTRI Yang Ke-78 Di Kota Padangsidimpuan
-
Dugaan Hepatitis Akut Tambah 14 Kasus
-
Pemkab Batang Berikan Layanan Rapid Tes Antigen Gratis Bagi Santri
-
Esensi Paskah, Ketua KPK: Mengajarkan Umat Agar Senantiasa Berperilaku Jujur dan Sederhana





