REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Sidang mediasi gugatan Rp11 triliun oleh Andri Tedjadharma terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7), berakhir tanpa kesepakatan. Sidang perkara nomor 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PUS ini pun akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, I Made Parwata SH, menjelaskan bahwa kedua pihak tetap bersikukuh pada posisi masing-masing, sehingga mediasi gagal. “Mediator akan menindaklanjuti proses persidangan berikutnya dengan pemberitahuan resmi,” katanya.
Pusat perseteruan ini adalah lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris dalam penjualan promes ke Bank Indonesia. I Made Parwata mengungkapkan bahwa Bank Indonesia telah menyerahkan lahan tersebut kepada BPPN dalam proses pengalihan hak tagih. Namun, Kementerian Keuangan melalui KPKNL menyatakan bahwa tidak ada jaminan lahan seluas itu. “Ke mana jaminan lahan itu? Di mana sertifikatnya?” tanya Parwata, menyoroti ketidakjelasan ini.
“Pertanyaan itu belum terjawab, tapi KPKNL terus menagih dan menyita aset pribadi Andri Tedjadharma. Ini sangat disayangkan,” jelas Parwata.

Di kantornya di bilangan Meruya, Andri Tedjadharma menuding KPKNL bertindak sembarangan sejak terbentuknya Satgas BLBI. “Di tengah proses gugatan BPPN melawan Bank Centris yang masih berlangsung di Mahkamah Agung, PUPN dan KPKNL secara arogan memvonis saya sebagai penanggung utang negara. Mereka tidak menghargai Mahkamah Agung,” ujar Andri.
Akibat vonis tersebut, Andri menggugat ke PTUN dan menang. PTUN memerintahkan PUPN dan KPKNL untuk membatalkan penetapan jumlah utang dan paksa bayar terhadap Andri, yang kemudian diperkuat oleh PT TUN dan masih berlanjut di Mahkamah Agung.
Menanggapi kegagalan mediasi, Andri berharap bahwa proses ini akan membuka siapa yang bertanggung jawab atas lahan 452 hektar dan siapa yang bertindak tidak adil. “Jika Kemenkeu menerima lahan 452 hektar, mereka salah menagih dan menyita aset pribadi saya. Jika tidak, Akte 39 batal demi hukum, dan mereka menagih serta menyita tanpa dasar,” tegasnya.
Laporan : Ria Satria
Tags: jakarta
-
Tim Vaksinator Brimob Sulteng turut Serta Pada Gerai Vaksin Dampelas
-
Cegah Kejahatan, Polsek Weleri Patroli BLP Pantau Obyek Vital
-
Climber Kabupaten Bogor Sabet Emas Kejurprov Jabar 2026
-
Mendes Yandri Ingatkan Kepala Daerah untuk Sukseskan Asta Cita Prabowo
-
Halal Bihalal Lingkup Kesehatan; Bupati Pinrang Irwan Hamid, Perkuat Silaturahmi Kita Wujudkan Kinerja Lebih Baik Dalam Bekerja
-
Dandim 1715/Yahukimo Hadiri HUT Ke-23 Kab. Yahukimo dan Natal Bersama Korpri, TNI/Polri dan Masyarakat
-
Teriknya Matahari Membakar Semangat Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Dalam Pembuatan Reol/Drainase Raksasa di Desa Waenono
-
Polda Jambi Melalui Satlantas Polresta Jambi Ubah Perilaku Masyarakat Dengan Rekayasa Sosial
-
Single “FATIMAH”Di-persembahkan Untuk Pecinta Musik Wali dan Parawali
-
Instansi Pemerintah Diminta Percepat Penetapan Status Penugasan PNS



