REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial. Dalam proses tersebut, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berperan memberikan perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menurut Yassierli, hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki pengalaman yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari kedua sisi secara lebih utuh.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Pengalaman dan keahlian yang dimiliki dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan teknis yang muncul dalam perkara.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi dan memperlakukan para pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara. Pertimbangan yang adil dan jelas diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan hubungan industrial perlu diarahkan dari pola negative sum-game, ketika kepentingan pekerja dan pengusaha dipandang berlawanan, menuju positive sum-game yang memungkinkan kedua pihak menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, hubungan industrial yang berkelanjutan perlu dibangun melalui dialog sosial, perlakuan yang adil, kondisi kerja yang memberikan rasa aman dan kesejahteraan, serta keterlibatan serikat pekerja dalam penyelesaian persoalan di perusahaan.
“Pada akhirnya, kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif, kemudian menciptakan nilai bersama yang berkelanjutan. Dalam proses itu, hakim ad hoc PHI memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan perspektif,” ujarnya.
Tags: jakarta
-
Lepas Sambut Kapolres Puncak Jaya dari AKBP Adi Tri Widiyanto, SH S.IK kepada Kompol Ridwan, SH MH
-
Rapat Pleno Penetapan Calon Pilkades Desa Ture Berjalan Sukses Dan Aman
-
Jumat Curhat, Polresta Cilacap Bincang-Bincang Kamtibmas dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Cilacap
-
Turnamen Voli Ball Patobong Cup I Se-kabupaten Pinrang Resmi Dibuka
-
Geruduk Kantor PLN, FLB Minta Manager UP3 Banten Selatan Dicopot dan di Proses Hukum
-
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Resmi Presiden Republik Korea di Istana Merdeka
-
Polsek Tamansari Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Serta Pengarahan Kepada Siswa/Wi di SMPN 2 Tamansari
-
Perwira Pospam Polsek Wilayah Citeureup dan anggota Jaga Lakukan Giat Apel dilanjut Pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya Pengamanan PosPam Nataru 2023 Wujud Jaga Kondusifitas
-
Bakamla RI Sambut Kedatangan Pimpinan SPCG dan APMM
-
Pemuda Cempa Sikkuale Support Full Paslon ” BERIMAN ” Menangkan Pilkada Pinrang


