REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual, dan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/07/2021).
Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat. “Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.
Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. “Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” bebernya.
Tak kalah penting, Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4. Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.
Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19; Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan); Insentif tenaga kesehatan daerah untuk penanganan Covid-19; serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” pungkasnya.
Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021. Aturan ini diberlakukan hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Puspen TNI Menyatakan Bahwa Video Yang Diunggah Kanal YouTube Menara Istana Yang Berjudul “Di Pimpin Langsung Panglima Yudo Margono !! Riibuan TNI Resmi Deklarasikan Anies Presiden 2024” Merupakan Hoaks
-
CEGAH BALAP LIAR! Satlantas Polres Mukomuko Gencar Patroli di Jalan Lintas Pantai Abrasi Air Punggur
-
Kompak Dalam Sinergitas, Kapolres Mukomuko Bersama Dandim 0428/MM Nobar Gelaran Wayang Kulit Lakon “Wahyu Makutharama
-
Personel Lanud Sultan Hasanuddin Ikuti Sosialisasi Penghapusan BMN dan Asistensi SIMAK BMN Tahun 2025
-
Dorong Semangat Kewirausahaan yang Berbasis Teknologi dan Inovasi
-
CAJ Gelar Sidang Umum ke-21 di Kuala Lumpur, Tegaskan Solidaritas Jurnalis ASEAN
-
Kalapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Upacara Pembukaan SATRIYA SANCAYA KARYADHIKA – POLTEKIP ANGKATAN 53
-
Panglima TNI Raih Penghargaan Outstanding Leadership di CNN Indonesia Awards 2025
-
Gayo Lues Peringkat Kedua Realisasi Pendapatan Tertinggi se Indonesia
-
Didalam Padatnya Kegiatan di TMMD ke 113 di Desa Sidodadi, Melaksanakan Ibadah Paling Diutamakan



