REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis. Hal tersebut ditegaskan Mendagri pada acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapa pun juga,” katanya.
Mendagri mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis mana pun. Peran penting ASN yaitu menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kita semua sepakat, biarlah siapa pun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” tuturnya.
Mendagri berharap, dengan adanya komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak ini, ASN tetap bekerja secara profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan. Artinya, walaupun ASN memiliki hak pilih, ASN tidak boleh berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon atau partai tertentu.
“Adanya komitmen di tingkat pusat ini, antara Bapak MenPAN-RB, kami Mendagri mewakili sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kepala BKN, Komisi ASN, dan juga pengawas wasit nanti yaitu Bawaslu hadirnya di sini, kita semua sepakat (dengan netralitas ASN),” tegasnya.
Mendagri menjelaskan pula, pemilihan serentak yang dilaksanakan pada 2024 nanti merupakan sejarah karena pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah dilakukan secara bersamaan. Filosofi dari Pemilu dan Pilkada bersama ini yaitu terciptanya keserempakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) antara presiden/wakil presiden dan kepala daerah.
Selain itu, jelas Mendagri, Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dalam sistem politik dan pemerintahan semenjak tahun 1998. Hal itu ditandai dengan diadopsinya demokratisasi yang lebih luas dibandingkan dengan masa sebelumnya.
“Satu konsekuensi daripada demokratisasi ini demos dan kratos, kekuasaan di tangan rakyat, maka salah satunya adalah sistem pemilihan juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Yang sebelumnya sistem tertutup, memilih partai, menjadi pemilihan langsung untuk memimpin negara, presiden dan wakil presiden,” ujar Mendagri.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan dengan Sukarela kepada Satgas Pamtas Yonif 645/GTY
-
Kodim 1404 Pinrang; Bangga Dengan IPSI, Letkol Inf.Aris Barunawan, S. IP, M.IP Sambut Atlit Pencak Silat dari Turnamen Piala KASAD -IPSI, Dengan Bonus
-
Lukisan Jokowi Karya Fauzan Musaad Meriahkan HIPMI 50 Tahun Emas
-
Satlantas Polres Way Kanan Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022, dan Berikan Binluh Kepada Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Sebut Pelat Kendaraan Dinas Pelaku Kekerasan yang Viral Adalah Palsu
-
JAM-Datun Feri Wibisono : Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi
-
Hadiri Silaturahmi Perayaan Natal Bersama Masyarakat Biak Numfor, Wapres Ajak Rawat Kerukunan dan Toleransi
-
2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri
-
Tingkatkan Kemampuan Tempur Prajurit, Kodim 0428/MM Gelar Latihan Menembak
-
Wapres Harapkan Fikih Peradaban Menjadi Kunci Hadapi Tantangan Global


