REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021), Mendagri menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.
“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” katanya.
Pada Diktum ketiga poin (e) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Jaksa Pengacara Negara Menjadi Kuasa Hukum Presiden RI dan Kemendikbudristek RI Atas Gugatan Surat Ijazah Palsu
-
Even Balap Sepeda BMX Diduga Undang Kerumunan Abaikan Ancaman Covid-19, Kepala UPT Tahura Belum Kasi Tanggapan
-
Jelang Hari Bakti Ke-79 TNI AU, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Karya Bakti Lestarikan Warisan Sejarah Dirgantara
-
Jalin Silaturahmi, Panglima TNI Kunjungi DPP Pepabri
-
Siti Aisyah Siap Tingkatkan Atmosfir Olahraga di Bogor Barat.
-
Harapan Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid; Manfaatkan Bulan Suci Ramadhan Sebagai Ajang Menyambung Silaturahmi
-
Ditemukan Granat Tangan HRN di Tanah Kosong di Desa Sukajadi Tamansari Kabupaten Bogor
-
Kepala Sekolah SDN 200118 Sadabuan Kota Padangsidimpuan,Harus Bertanggungjawab Hasil Bongkaran Sekolah
-
Walikota Padangsidimpuan Uji Sepeda Motor Listrik di Acara Celebration & Touring With EVIT
-
Penilaian Jalan Tol Bali Mandara, Kementerian PUPR Tekankan Aspek Pemeliharaan Demi Keamanan Berkendara


