REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Mendagri berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Mendagri membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD. Selain itu, Pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.
“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” tulis Mendagri.
Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang. Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut.
Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.
Laporan : Suryadi
Sumber : Puspen Kemendagri
Tags: jakarta
-
Kembali Pimpin MPW PP Jatim, LaNyalla: Saya Sedang Menjemput Takdir
-
Hadiri Penutupan Tanwir ke-33 IMM, Mendes Yandri Ajak IMM Kolaborasi Bangun Desa
-
Maknai Perjuangan Para Pendahulu, Kodim 1710/Mimika Peringati Hari Pahlawan 10 November
-
Panen Raya Padi di Desa Ranah Karya, Pjs Bupati Mukomuko: Apresiasi Untuk Gerakan Tani Pro Organik
-
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek V Koto Turut Panen Jagung Serentak Kuartal III
-
Kopdes Atasi Kemiskinan di Manggarai Barat NTT
-
Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Jalan Sehat Hari Santri Nasional 2022
-
Seorang Remaja Meninggal Dunia, Akibat Tenggelam Saat Berenang di Sungai Ciampea Bogor
-
Polres Bogor Berhasil Tangkap Para Pelaku Penembakan Serta Kepemilikan Senjata Api Ilegal Dan Rakitan
-
Perkuat Sinergitas, Dandim 1710/Mimika Kunjungi Kantor Imigrasi Mimika



