REAKSIMEDIA.COM | Padang Sidimpuan – Sangat di sayangkan perlakuan kepala sekolah (Kepsek) MTSN 2 Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.Terkait surat konfirmasi tentang belanja barang dan belanja modal yang di layangkan tim pers beberapa Minggu yang lewat ke sekolah MTSN 2 tersebut.Hingga hari ini belum mendapat surat balasan secara tertulis maupun lisan, jangankan surat balasan untuk ditemui saja sangat sulit bahkan menghindar dan sembunyi.
Sesuai amanat UU no.14 tentang keterbukaan informasi publik.REAKSIMEDIA.COM bersama dengan rekan tim pers hendak mengkonfirmasi, terhadap pelaksanaan belanja barang dan belanja modal TA.2021 yang bersumber dari APBN.Dengan rincian sebagai berikut : 1)Untuk belanja barang senilai Rp 638.750.000.,2)Untuk belanja modal senilai Rp 53.150.000.,
Adapun isi dari pada surat konfirmasi yang dilayangkan tersebut, diantaranya : – Apa Jenis pembelian barang yang dibelanjakan serta berapa yang dianggarkan untuk tiap jenis belanja barang ? – Apa saja jenis belanja modal yang di maksud serta berapa yang dianggarkan untuk setiap jenis belanja modal?
Berdasarkan informasi dari sumber yang terpercaya, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, kepada tim pers mengatakan, Kepala sekolah ada diruangan kerjanya dan itu mobil Avanza Putih Bernopol BB1998 LH punya Kepala sekolah tadi saya lihat ada (26/02/2022),” ucapnya.
Saat di jumpai di ruangan kerjanya Kepsek MTSN 2 Padang Sidempuan Ummi Kalsum S.Pd sedang tidak ada, yang ditemui awak media disitu hanya tata usaha yang tidak mau menyebutkan siapa namanya, ditanya kepada tata usaha kemana Kepala sekolahnya, tata usaha menjawab, tidak ada, yang ada hanya teman Kepsek dan mobil pribadi Kepsek itupun yang bawa temannya, Silahkan tanyakan ke security Sekolah, ucap tata usaha.Sementara security sekolah MTSN 2 tersebut juga sedang tidak ada.

Adi Martua Harahap dan Ali Yusron Dongoran Wartawan dari media cetak dan online menanggapi mengenai perihal ini, mereka sangat mengecam keras kepala sekolah yang bersangkutan.
Bahkan mereka sangat menyayangkan sikap menghidar yang dilakukan kepala sekolah ini, karena didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 mengatakan bahwa wartawan punya hak kontrol sosial untuk mepertanyakan dan mempublikasikan setiap pengadaan maupun kegiatan yang dibiayai dari Uang Negara baik itu yang bersumber dari APBN dan APBD.“Nggak ada salahnya, Wartawan juga punya hak kontrol sosial,” untuk meminta konfirmasi untuk bahan tambahan muatan isi dalam berita, beliau sebagai Kepala sekolahjuga harusnya mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata mereka.
Terkait perihal ini Kepala sekolah MTSN 2 Padang Sidimpuan tenggara, kota Padang sidimpuan Ummi Kalsum S.Pd masih dalam upaya untuk dikonfirmasi, hingga berita ini di tayangkan Kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi maupun di jumpai secara langsung.
Laporan : Samsul Bahri Hasibuan
Tags: padang sidimpuan
-
Kemendagri Upayakan Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional Berjalan Optimal
-
Kemendagri Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah
-
Berada di Barisan Bawah, Iwan Asaad Jadi Peserta Apel dengan Pangkat Tertinggi dari PNS Lainnya
-
Ini Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022
-
Presiden akan Hadiri Sejumlah KTT dengan Mitra Wicara ASEAN dan Tiga Pertemuan Bilateral
-
Desa Pajarbulan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Menggelar Musrenbangdes
-
Cek Kesiapan Pasar Jelang Ramadhan, Kapolda Sidak Pabrik Minyak Goreng Hingga Stok Di Pasaran
-
Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri
-
Kreatif Tingkatkan Perekonomian, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Ajarkan Buat Makanan Olahan
-
Gelar Jum’at Curhat di Bandaratu, Warga: Kami Senang Kapolres Mukomuko Sangat Humanis dan Bersahaja



