REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Tiga Pria asal Pekalongan ini melakukan tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai Polisi dengan menodongkan pistol mainan ke korban untuk menakut-nakuti hingga korban mau menyerahkan ponsel genggamnya. Mereka adalah Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30).
Menurutkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers, Tim Opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah memantau residivis sejak keluar dari rutan. “Ketika kejadian tersebut, dilakukan identifikasi daftar residivis kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka,” tuturnya, Jumat (13/5/2022).
Tersangka Jeber ini berkolaborasi dengan Apang melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk TKP di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jeber melakukan aksinya bersama Cempluk.
AKBP Arief mengatakan, sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksi dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa handphone dan sedang bermain petasan. “Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan mereka semua merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Para tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, Apang bertugas menodongkan pistol ke arah atas kemudian mengambil/meminta barang-barang, sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan. Sementara Cempluk mengendarai sepeda motor dengan posisi mesin sepeda motor masih menyala dan mengawasi sekitar lokasi dengan maksud dan tujuan apabila ada perlawanan dari korban pelaku dengan cepat bisa melarikan diri.
Barang hasil rampasan tersebut dijual kepada orang tidak dikenal melalui media facebook dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli celana dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok setiap hari.
Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GENIO, 1 buah pistol mainan merk P. BARETTA, 1 buah celana jeans warna biru merk Giordano, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana merk DKC warna hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y 95,1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit handphone Redmi.
Akibat perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Penuh Haru dan Tampilkan Atraksi Memukau, Acara Pelepasan dan Perpisahan Siswa Kelas 12 SMAN 3 Mukomuko Sukses Tergelar
-
Polres Jember Kerahkan 600 Personel Gabungan Untuk Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak
-
Polda Sumut Menggelar Vaksinsi Massal Serentak di Kota Tanjungbalai
-
Dari Australia, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Papua Nugini
-
Jelang Hari H Pernikahan Kaesang, Kapolri Cek Langsung Kesiapan Rute Kirab
-
Satgas Madago Kontak Tembak dengan Teroris Poso, 1 DPO Tewas
-
Dorong Penggunaan Produk Dalam Negeri di Instansi, Pemerintah Siapkan Insentif dan Sanksi
-
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Jasinga giat sambang sampaikan pesan kamtibmas dan Cegah TPPO
-
Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Pimpin Acara Syukuran HUT Ke-58 IKKT PWA
-
Bangun Kemandirian Fiskal, Mendagri Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

