REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Tiga Pria asal Pekalongan ini melakukan tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai Polisi dengan menodongkan pistol mainan ke korban untuk menakut-nakuti hingga korban mau menyerahkan ponsel genggamnya. Mereka adalah Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30).
Menurutkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers, Tim Opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah memantau residivis sejak keluar dari rutan. “Ketika kejadian tersebut, dilakukan identifikasi daftar residivis kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka,” tuturnya, Jumat (13/5/2022).
Tersangka Jeber ini berkolaborasi dengan Apang melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk TKP di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jeber melakukan aksinya bersama Cempluk.
AKBP Arief mengatakan, sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksi dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa handphone dan sedang bermain petasan. “Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan mereka semua merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.
Para tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, Apang bertugas menodongkan pistol ke arah atas kemudian mengambil/meminta barang-barang, sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan. Sementara Cempluk mengendarai sepeda motor dengan posisi mesin sepeda motor masih menyala dan mengawasi sekitar lokasi dengan maksud dan tujuan apabila ada perlawanan dari korban pelaku dengan cepat bisa melarikan diri.
Barang hasil rampasan tersebut dijual kepada orang tidak dikenal melalui media facebook dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli celana dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok setiap hari.
Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GENIO, 1 buah pistol mainan merk P. BARETTA, 1 buah celana jeans warna biru merk Giordano, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana merk DKC warna hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y 95,1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit handphone Redmi.
Akibat perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Seorang ASN
-
Bupati Bersama Pabung Gumas Resmikan Kampung Berkah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir
-
Kemendagri Perpanjang PPKM Jawa-Bali 1 hingga 7 Maret 2022, 7 Daerah Berada di Level 4
-
Meskipun Kasus Konfirmasi Mingguan Terus Menurun, Vaksinasi Lengkap dan Booster Mutlak Diperlukan untuk Kendalikan Pandemi
-
Dukcapil Jemput Bola Jangkau Kawasan Terpencil Nunukan, 912 Dokumen Diterbitkan
-
Dit Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Tiga Orang Pelaku Pengirim Pekerja Imigran Indonesia Ilegal
-
Mendagri Serahkan Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 ke Tim Seleksi Terpilih
-
Kabidhumas Polda Sulsel: Keracunan Santri di Takalar, Aparat Kepolisian Sudah Laksanakan Monitoring
-
Dekranas Gelar Pendidikan Kecakapan Wirausaha di NTT
-
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berkualitas, Kemendagri Susun ITKPD