REAKSIMEDIA.COM | Pekalongan – Tiga Pria asal Pekalongan ini melakukan tindak kriminal dengan modus mengaku sebagai Polisi dengan menodongkan pistol mainan ke korban untuk menakut-nakuti hingga korban mau menyerahkan ponsel genggamnya. Mereka adalah Apang (28), Jeber (29) dan Cempluk (30).
Menurutkan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat melakukan konferensi pers, Tim Opsnal Polres Pekalongan dibantu 3 Polsek telah memantau residivis sejak keluar dari rutan. “Ketika kejadian tersebut, dilakukan identifikasi daftar residivis kepada para korban. Dan korban sendiri membenarkan pelakunya adalah mereka,” tuturnya, Jumat (13/5/2022).
Tersangka Jeber ini berkolaborasi dengan Apang melakukan aksinya di wilayah Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk TKP di Desa Kwayangan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Jeber melakukan aksinya bersama Cempluk.
AKBP Arief mengatakan, sebelumnya para pelaku telah merencanakan aksi dan telah menentukan sasarannya yaitu korban yang membawa handphone dan sedang bermain petasan. “Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dan mereka semua merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan,” ungkapnya.

Para tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, Apang bertugas menodongkan pistol ke arah atas kemudian mengambil/meminta barang-barang, sedangkan Jeber berperan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan razia petasan. Sementara Cempluk mengendarai sepeda motor dengan posisi mesin sepeda motor masih menyala dan mengawasi sekitar lokasi dengan maksud dan tujuan apabila ada perlawanan dari korban pelaku dengan cepat bisa melarikan diri.
Barang hasil rampasan tersebut dijual kepada orang tidak dikenal melalui media facebook dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli celana dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok setiap hari.
Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda GENIO, 1 buah pistol mainan merk P. BARETTA, 1 buah celana jeans warna biru merk Giordano, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana merk DKC warna hitam, 1 unit Handphone merk VIVO Y 95,1 unit Handphone merk OPPO A71 dan 1 unit handphone Redmi.
Akibat perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: pekalongan
-
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Logistik Kelompok Daniel Aibon Kogoya Berhasil Dikuasai
-
Panglima TNI : Perkuat SDM dan Operasi Gabungan, POM Harus Siap Hadapi Tantangan
-
Sinergitas Erat Dukung Program Strategis Nasional, Pemkab Mukomuko Bersama Forkompimda Gelar Rapat Evaluasi & Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tahun 2026
-
Kemendagri Berikan Apresiasi Atas Inovasi dan Prestasi Kabupaten Bogor
-
Bakamla RI Ikuti Press Conference atas Tangkapan 2 KIA Vietnam
-
Kapolres Malang Ingatkan Netralitas Polri Dan Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu 2024
-
Jelang Idul Adha dan Antisipasi PMK, Polsek Limbangan Imbau Peternak Jaga Kebersihan Kandang
-
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) Di Madiun
-
Apel Pertama Pasca Libur, Ini Pesan Sekda Kota Sukabumi
-
Polsek Batang Kota Rutin Pantau Penerapan Prokes di Sekolah


