Notaris Jakarta Barat Dilaporkan ke MPD, Dugaan Akta Tak Netral hingga Penahanan Sertifikat Disorot

REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Integritas profesi notaris kembali menjadi perhatian publik. Seorang notaris yang berkantor di Jakarta Barat dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris atas dugaan pelanggaran kode etik dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatan. Laporan tersebut mencakup dugaan penahanan sertifikat klien, pembuatan akta yang dinilai tidak netral, serta proses pemeriksaan etik yang dianggap tidak transparan.

Laporan itu disampaikan kuasa hukum klien, Rinto E. Paulus Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rinto mengatakan, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol publik terhadap praktik kenotariatan yang dinilai menyimpang dari prinsip independensi dan perlindungan hukum bagi para pihak.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami sampaikan adalah fakta dan dugaan yang perlu diuji secara objektif. Ketika ada indikasi notaris tidak netral dan berpotensi merugikan salah satu pihak, fungsi pengawasan wajib dijalankan secara sungguh-sungguh,” ujar Rinto, yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Barat.

Menurut Rinto, persoalan bermula dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan pihak lain yang sejak awal disepakati sebagai penyertaan modal atau pembelian saham dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 persen. Namun dalam perkembangannya, skema tersebut diduga berubah secara sepihak menjadi hubungan utang-piutang, yang kemudian dituangkan dalam sejumlah akta notaris.

“Substansi perjanjian berubah secara mendasar. Klien kami menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan secara sadar atas perubahan itu. Akta yang dibuat justru menggambarkan klien kami sebagai pihak yang berutang,” kata Rinto.

Ia menilai, dalam proses penandatanganan akta terjadi ketimpangan posisi tawar. Kliennya disebut berada dalam kondisi tertekan dan tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi hukum dari dokumen yang ditandatangani.

“Dalam situasi seperti ini, notaris seharusnya berperan sebagai penyeimbang dan pelindung hukum bagi semua pihak, bukan malah memperkuat posisi satu pihak,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada pencantuman nilai aset dalam akta. Ruko yang berlokasi di kawasan strategis Jakarta disebut hanya dinilai Rp1,5 miliar per unit, angka yang menurut pelapor jauh di bawah harga pasar.

“Penilaian aset yang tidak rasional ini patut dipertanyakan. Apakah sudah dilakukan verifikasi yang layak sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Rinto.

Baca juga:  Kebut percepatan percepatan Capaian Vaksin Dan Herd Immunity Dikecamatan Lubuk Pinang, Polres Mukomuko Gelar Vaksinasi Didesa Arah Tiga

Selain itu, alur transaksi keuangan yang digunakan sebagai dasar seolah-olah terjadi jual beli aset juga dipersoalkan. Rinto menyebut dana yang sempat masuk ke rekening klien bersifat sementara dan tidak pernah dimaksudkan sebagai pembayaran atas penjualan aset.

“Faktanya, aset tidak pernah diniatkan untuk dijual. Namun rangkaian akta dan alur dana dibangun seolah-olah terjadi transaksi jual beli yang sah. Ini berpotensi mengaburkan fakta hukum,” katanya.

Tak hanya substansi perkara, Rinto juga menyoroti proses pemeriksaan di MPD Notaris Jakarta Barat. Ia menilai mekanisme sidang etik belum sepenuhnya mencerminkan prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan keterbukaan.

“Pemeriksaan etik seharusnya menjadi ruang klarifikasi yang adil. Jika prosesnya terkesan sudah menyimpulkan sejak awal, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas profesi bisa tergerus,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penahanan sertifikat klien yang hingga kini belum dikembalikan, meskipun perkara perdata terkait telah diputus oleh pengadilan. Menurut Rinto, kondisi tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum dan berpotensi melampaui kewenangan jabatan notaris.

“Putusan pengadilan semestinya menjadi rujukan utama. Tanpa dasar hukum yang jelas, penahanan sertifikat dapat menimbulkan persoalan baru,” kata dia.

Meski demikian, Rinto menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan mekanisme pengawasan yang sedang berjalan. Ia berharap Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris DKI Jakarta dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan transparan.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut klien kami, tetapi juga menyangkut marwah profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris yang dilaporkan maupun MPD Notaris Jakarta Barat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

Laporan : Ria Satria

Tags: