Ombudsman RI Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Mukomuko

REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan Pengambilan Data Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 di Polres Mukomuko, Selasa (29/9/26).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Mukomuko.

Kegiatan penilaian ini diikuti oleh Kapolres Mukomuko, Tim Ombudsman Provinsi Bengkulu, Kabag Ren Polres Mukomuko, Kasat Intelkam Polres Mukomuko, Kasiwas Polres Mukomuko, dan KA SPKT Polres Mukomuko.

Penilaian ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses evaluasi nasional terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polri. Tujuannya untuk memastikan seluruh bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya di SPKT dan pelayanan publik lainnya, telah berjalan sesuai standar pelayanan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman dan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko.

“Dengan adanya penilaian dari Ombudsman RI ini, diharapkan Polres Mukomuko dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi,” pungkas Kapolres..

Laporan: Rahmadsyah Sipahutar

Baca juga:  Terbitnya Perda No.22/2022 dan Perbub No.25/2023 serta SK Bupati No.100-495/2023, Bukti Sapuan-Wasri Peduli Pondok Pesantren

Tags: