REAKSIMEDIA.COM | Mukomuko – Kedua Ninja Sawit berinisial I dan B yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh usai beraksi di kebun sawit milik Jen Rusman warga Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko, diduga kedua pelaku melakukan aksinya pada senin dini hari, (27/1/25).
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK Msi melalui Kapolsek Pondok Suguh Iptu Hendri Sastrawan S.Sos menyampaikan pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 17.07 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pondok Suguh bersama personil Polsek pondok Suguh telah menerima laporan polisi perkara dugaan tindak pidana Pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh.
Berdasarkan pengaduan dari korban Jen Rusman (39) warga Desa Tunggang, yang melaporkan bahwa buah sawit di kebun miliknya diduga telah dicuri oleh ninja sawit.
“Berdasarkan pengaduan pelapor di Polsek Pondok Suguh dan dari keterangan saksi mata yang melihat langsung adanya 1 unit mobil grand max warna silver tanpa nomor polisi yang bermuatan buah sawit keluar dari kebun sawit milik saudara Jen sekitar pukul 2 dini hari, (Senin, 27/1/25-red),” terang IPTU Hendri.
Dilanjutkan Kapolsek, usai menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim dan anggota segera menindaklanjuti dan mengembangkan informasi dengan melakukan pemeriksaan dari para saksi saksi.
“Selanjutnya, personel Polsek yang dibantu warga melakukan penangkapan kedua pelaku di kediaman pelaku I di desa tunggang, namun dalam penangkapan itu salah satu pelaku B berhasil lolos dari sergapan petugas, dan dalam penangkapan itu, anggota turut mengamankan barang bukti 1 unit mobil grand max warna silver tanpa nomor polisi yang masih bermuatan buah sawit, 2 Buah egrek, 2 buah tangkai egrek panjang 2 meter dan 1 buah tojok sawit,” papar IPTU Hendri.
Setelah mengamankan Seorang pelaku dan Barang bukti hasil kejahatannya, kemudian Personel Polsek Pondok Suguh selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada pelaku I di Mapolsek Pondok Suguh dan menyusun strategi untuk meringkus seorang pelaku yang berhasil lolos.
“Usai mendapatkan keterangan dari pelaku I, selanjutnya anggota menuju lokasi persembunyian pelaku B di kediamannya di Desa Pondok Kandang, tanpa perlawanan pelaku B berhasil kita amankan dan selanjutnya kedua pelaku kita lakukan penahanan di Mapolsek Pondok Suguh untuk dilakukan penyidikan, dan kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK Msi melalui Kapolsek Pondok Suguh IPTU Hendri Sastrawan menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pondok Suguh untuk selalu waspada dan mengantisipasi akan terjadinya tindak kejahatan.
“Segera laporkan tindak kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat kita, perlu kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya.
Laporan : Rahmadsyah Sipahutar
Tags: Mukomuko
-
Polri Lakukan Anjangsana ke Mantan Kapolri hingga Anggota yang Sakit dan Gugur saat Tugas
-
Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Melakukan Sidak Ke Pasar terong
-
Membangun Kemitraan Strategis, Rektor Unjani Bersilaturahmi Ke Dislitbangad
-
Zona Merah ! Kasat lantas AKP. Navrizal.MH Mendirikan Posko Pantau PPKM di KM 35 Muaro Jambi
-
Kunjungi Petani di Desa Arah Tiga Mukomuko, Dirjen Perbenihan Holtikultura Kementan: Produksi Padi di Kecamatan Lubuk Pinang Potensi Lumbung Pangan Provinsi Bengkulu
-
Jalin Keakraban Dengan Warga di Wilayah, Babinsa Gandusari Gelar Kegiatan Komsos
-
Tutup Latihan PHH dan Anti Anarkis Batalyon A Pelopor, AKP Riyadi: Latihan ini Kesuksesan Anggota di Lapangan
-
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka Positif Covid-19
-
Menkes Budi Apresiasi Dukungan East Venture dalam Health Innovation Sprint Accelerator 2023
-
Kunjungan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Sambut hangat Walikota Tarakan