REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Menanggapi pertanyaan publik, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil, harus melalui ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pengalihan status prajurit TNI ke jabatan sipil di luar struktur TNI, pernyataan tersebut disampaikan di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Dalam keterangannya, Panglima TNI menyampaikan penekanan bahwa Prajurit TNI yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain diluar ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, maka harus pensiun dini/mengundurkan diri, “TNI aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain, harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif”, ungkap Panglima TNI
Prajurit yang menempati jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Dengan penegasan Panglima TNI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan atau kesalahpahaman dalam memahami ketentuan hukum yang mengatur transisi prajurit TNI ke jabatan sipil. Prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepatuhan terhadap aturan, profesionalisme, dan integritas institusi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: jakarta
-
Beri Penghormatan Kepada Arwah Para Pahlawan, Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI AD di Timika Gelar Upacara Tabur Bunga Peringati Hari Juang TNI AD Ke-80 TA 2025
-
Pemegang Paspor RI yang Hendak Bepergian ke Jerman dapat Mengajukan Pengesahan (endorsement) Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
-
Sat Brimobda Jambi Lakukan Pengamanan Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Massal Di UIN STS Jambi
-
2 UPT SDN Pinrang Kolaborasi Bersama Sanggar Seni Lasinrang
-
Lanjutkan PPKM Berbasis Level, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
-
Yonif 642/Kps membantu Distribusikan Bantuan dari Badan Intelijen Negara Kepada Masyarakat Kab. Sintang yang Terdampak Banjir
-
Kemendes Hadiri Welcome Dinner Pornas KORPRI, Ini Dua Poin Pentingnya
-
Sidak Ke Beberapa Perangkat Daerah, Wakil Bupati Karo : ASN Harus Senantiasa Bekerja Tanpa Pamrih Dalam Melayani Masyarakat
-
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri: Jangan Ada Informasi Bansos Bermasalah di Wilayah
-
Wamendes Paiman Ajak Cinta Produk Lokal Agar Indonesia Kuat Hadapi Krisis Ekonomi



