REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau operasional Mesin Olah Runtah (Motah) Mabes TNI, yaitu mesin pengolahan sampah yang berlokasi di Mabes TNI, Cilangkap, pada Kamis (6/3/2025).
Mesin ini mampu mengolah hingga 1 ton sampah per jam atau sekitar 8 ton per hari tanpa memerlukan bahan bakar tambahan. Teknologi ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi pengelolaan sampah di Mabes TNI sekaligus mendukung pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Selain mengurangi pencemaran, hasil pembakaran Motah dapat dimanfaatkan kembali. Abu sisa pembakaran dapat digunakan sebagai campuran dalam pembuatan paving block dan batako, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan baku alami seperti pasir dan semen. Sementara itu, residu organik berpotensi menjadi media tanam alternatif yang ramah lingkungan.
Dengan adanya Motah Mabes TNI, pengelolaan sampah diharapkan menjadi lebih efisien, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta menjadi contoh bagi satuan jajaran TNI maupun masyarakat dalam penerapan teknologi pengolahan sampah berkelanjutan. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Sumber : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Tags: jakarta
-
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Di Kepulauan Riau
-
Kemenparekraf Kembali Hadirkan Sentra Vaksinasi COVID-19 Bagi Pelaku Parekraf Wakatobi
-
Sejumlah Warga Way Jaha Sampaikan Langsung Aspirasi Melalui Jumat Polres Tanggamus
-
Sapa Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Brangsong Sampaikan Imbauan Kamtibmas
-
Sekolah Angkasa Lanud Sultan Hasanuddin Ukir Prestasi Gemilang di Ajang FESA 2025
-
Sekretaris Daerah Bersama Dandim 0621 Dan Kapolres Bogor, Melakukan Rakor Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 s/d 11 TahunÂ
-
Bobol Toko, AA Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
-
Wali Kota Medan Terima Kunjungan Silaturahmi Danpomdam I/BB
-
Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3
-
Personel Koramil Timika Laksanakan Pengamanan dan Penyaluran Bansos dari PPAD

