REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif Covid-19 masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia, sebagaimana hasilnya tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali sejak 10- 23 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkap Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam keterangan pers, Senin (9/5/2022).
Safrizal menuturkan perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.
Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.
“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi” pungkas Safrizal. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: jakarta
-
Panglima TNI: TNI Tetap Lakukan Pembebasan Sandera Tanpa Korban Jiwa Masyarakat Maupun Aparat
-
Kapolda Sulsel Meraih Pin Emas dari Menteri ATR/ BPN RI Terkait Penanganan Kejahatan Pertanahan
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kodim 1710/Mimika Bersama Polres Mimika Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya 2025
-
Pelihara Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024, Iptu Hendri Sastrawan S.Sos Hadiri Giat Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Vertikal Kecamatan Pondok Suguh
-
Lebaran Digital Keren, Menteri Johnny: Tidak Mudik, Tak Kurangi Nilai Silaturahmi
-
Jumat Curhat Di Polres Bogor Tempat Mencari Solusi Bagi Warga Yang Memiliki Keluhan
-
Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat, Polsek Kasemen Intens Patroli
-
Pemda Pinrang Mendukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih Untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Launching MTQ VI Korpri Tingkat Nasional, Sumbar Siap Terima Kafilah 37 Provinsi dan 86 K/L
-
Masyarakat Diminta Patuhi Prokes





