REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Kapolres Banjarnegara AKBP AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp 150 ribu per link.
Dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).
Dari penjualan video gay selama dua bulan, pelaku mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Menurut pengakuan, uang tersebut dibagi kedua tersangka.
“Omzet yang didapatkan mencapai Rp 17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua,” ujarnya.
“Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu,” jelasnya.
Cara membelinya, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021 lalu.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 salah satu SMA di Banjarnegara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2).
Hendri mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.
“Video yang viral ini dibagi menjadi beberapa part, dan disebarkan melalui media sosial,” terangnya.
Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
Bakamla RI Tegaskan Peran Bangsa Maritim di Kenduri Bahari 2025
-
Antisipasi Kemacetan di Sekitar Pasar, Ganjar Minta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
Ikuti Pembinaan Tradisi Pembaretan, Kapolres Pekalongan Lepas Bintara Remaja Lulusan Tahun 2022
-
Film “Sahabat Anak” Siap Tayang Akhir Tahun 2025, Angkat Kisah Kak Seto dalam Format Drama Musikal Keluarga
-
Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Kapolres Banjarnegara Bersama Forkopimda Kunjungi Agen dan Toko
-
Kementerian PUPR Dorong Peran Aktif Insinyur Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
-
Forum Renja PD Satpol PP Depok Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat
-
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
-
Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Australia dan Papua Nugini
-
Prabowo Subianto Disambut Meriah di Bundaran HI, Jakarta, Rayakan Tahun Baru dengan Warga


