REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Kapolres Banjarnegara AKBP AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp 150 ribu per link.
Dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).
Dari penjualan video gay selama dua bulan, pelaku mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Menurut pengakuan, uang tersebut dibagi kedua tersangka.
“Omzet yang didapatkan mencapai Rp 17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua,” ujarnya.
“Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu,” jelasnya.
Cara membelinya, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021 lalu.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 salah satu SMA di Banjarnegara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2).
Hendri mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.
“Video yang viral ini dibagi menjadi beberapa part, dan disebarkan melalui media sosial,” terangnya.
Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
Bhabinkamtibmas Bonto Bontoa Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Camat Guna Ciptakan Rasa Aman
-
Akselerasi Pembangunan di Papua, Perlu Harmonisasi Pendekatan Kultural dan Struktural
-
Kapolres Pinrang Cek Gudang KPU Serta Kontrol Pelipatan dan Penyortiran Kertas Suara Pemilu 2024
-
Danrem 071/Wijayakusuma Bersama Forkopimda Banyumas Ikuti Vicon dengan Presiden RI
-
Sinergitas Kodim 0428/MM dan Polres Mukomuko dalam Gerakan Peduli Lingkungan di Moment Hari Bhayangkara ke 77
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Komsos Untuk Ketahui Situasi Dan Kondisi Warga Binaan
-
Di Podcast Polpum Kemendagri, Alissa Wahid Ajak Kepala Daerah Miliki Paradigma Nasional
-
Buka Pameran HUT DPD RI, LaNyalla: Pancasila Jawaban Persoalan Bangsa
-
Tak Terima Anaknya Di Bullying, Orang Tua Datangi Kepala SMPN 1 Banyuwangi
-
Maknai Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-77, Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama