REAKSIMEDIA.COM | Banjarnegara – Kapolres Banjarnegara AKBP AKBP Hendri Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka pemeran video gay menjual konten videonya. Video ini dijual Rp 150 ribu per link.
Dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah, telah ditetapkan tersangka. Polisi menyebut video mesum berisi penyimpangan seksual (gay) dijual oleh pelaku dengan omzet mencapai belasan juta rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka J (24) dan V (17) ini menjual konten video yang mereka buat. Mereka menjual melalui media sosial. Tarifnya Rp 150 ribu per link,” kata Hendri saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2/2022).
Dari penjualan video gay selama dua bulan, pelaku mampu mendapatkan uang mencapai Rp 17 juta. Menurut pengakuan, uang tersebut dibagi kedua tersangka.
“Omzet yang didapatkan mencapai Rp 17 juta. Uangnya masuk ke mereka berdua,” ujarnya.
“Para member-nya membeli link yang mereka buat. Tersangka mengaku sudah mulai membuat dan menjual video sejak bulan November 2021 lalu,” jelasnya.
Cara membelinya, tersangka J membagikan link kepada para member untuk mengunduh video tersebut. Tersangka mengaku sudah mulai menjual videonya bersama pasangan gay sejak November 2021 lalu.
Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor. Sedangkan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
“Dari penjualan video, Rp 10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua laki-laki pemeran video mesum yang viral di Banjarnegara, Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka. Salah seorang pemerannya ternyata siswa kelas 1 salah satu SMA di Banjarnegara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/2).
Hendri mengatakan, video porno sesama jenis laki-laki itu awalnya ditemukan oleh tim patroli siber Polres Banjarnegara di media sosial, Minggu (13/2). Unggahan video mesum itu ternyata dibagi menjadi beberapa bagian.
“Video yang viral ini dibagi menjadi beberapa part, dan disebarkan melalui media sosial,” terangnya.
Hendri menyebut, seorang pemeran video mesum sesama jenis itu masih di bawah umur. Sehingga, merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tersangka V tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk tersangka J kami tahan. Namun untuk tersangka V karena masih di bawah umur sesuai UU nomor 11 tahun 2012 demi kepentingan anak tidak kami tahan. Orang tuanya, juga kepala desa, sudah menjamin tersangka V tidak akan kabur,” tutupnya. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: banjarnegara
-
Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus
-
MOI Kabupaten Mukomuko Bersama Sahabat Kabar Bengkulu Berbagi di Jum’at Berkah
-
Pemda Pinrang Proyeksi PAD dan Belanja Daerah 2025
-
Banjir Pujian saat Yusna Band Gelar Konser Musik Di Wapress Bulungan Jakarta
-
Beginilah Cara Personel Polres Puncak Jaya Menjaga Kebugaran Tubuh Demi Menunjang Aktivitas
-
Mendagri Dorong Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Negara Anggota CIRDAP
-
Di Jawa Timur, Mendes Tegaskan Perlu Komitmen Semua Pihak Sukseskan Desa Bersinar
-
KPU Kota Padangsidimpuan, Distribusikan Surat Suara Sekaligus Pemusnahan Surat Suara Yang Batal
-
Antisipasi Konflik Sosial, Polres Mukomuko Gelar Latihan Dalmas
-
Sinergi TNI – Polri dan Perangkat Desa Juga Warga Binaan Wilayah Hukum Polsek Rumpin untuk Wujudkan Kemitraan dalam Menjagaa Kamtibmas dan Pencegahan TPPO


