REAKSIMEDIA.COM | Tolitoli – JT (43) tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berhasil diringkus di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, pada Rabu pagi tersangka kami tangkap disebuah rumah di Desa Malomba” kata Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo.
Penangkapan yang dilakukan oleh personel Polres Tolitoli ini berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara bersama dengan personel gabungan Polres Tolitoli, bahwa tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) tersebut telah melarikan diri kearah Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.
Oleh karena itu, personel gabungan Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasatintelkam AKP Army Casriyanto dan Kasat Reskrim Iptu Ismail SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di Kabupaten Tolitoli dan berhasil ditangkap disebuah rumah yang berada di Desa Malomba Kecamatan Dondo.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh personel Polres Tolitoli di Desa Malomba Kecamatan Dondo” ucap Kasi Humas.
Kini tersangka telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Diketahui, tersangka JT merupakan tersangka penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut dengan korbannya yaitu MP (5).
Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya disebuah tempat dan mencekik leher korban, dan setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Adapun motif pembunuhan, tersangka yaitu tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras dirumahnya, sehingga tersangka merasa terganggu dengan situasi tersebut.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Laporan : Suryadi
Tags: tolitoli
-
Sabet Trofi AMI AWARDS 2022, Sandrina Gelar Syukuran Di Lumpang Emas Resto Jakarta Selatan
-
FAJI Kabupaten Bogor Apresiasi Kunjungan Ketua KONI Ke Venue Pelatcab Arung Jeram
-
Komunitas EJTM Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
-
Menparekraf Optimistis 27 Finalis AKI Tangerang Jadi Lokomotif Pencipta Lapangan Kerja
-
Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Kapolres Banjarnegara Bersama Forkopimda Kunjungi Agen dan Toko
-
Resmikan Mapolsek Mrebet, Kapolda Jateng: Mapolsek Mrebet Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
-
Kembangkan Desa Domba, Kemendes Gandeng Kurma Adzwa Farm
-
Kemenparekraf Gelar “BMN Award 2022” Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Aset Negara
-
Andi Matjtja Moenta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang Kembali Meraih Penghargaan Terbaik Citra Pelayanan Publik (CPP)
-
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Pekalongan Tingkatkan Patroli



