REAKSIMEDIA.COM | Kota Sukabumi -Sukabumi Pejabat (Pj) Wali Kota Kusmana Hartadji membuka kegiatan sosialisasi pembinaan jabatan fungsional lingkungan Pemeritah Daerah Kota Sukabumi, di Oprom Setda Kota Sukabumi, Selasa (19/12/2023).
Kusmana Hartadji menyampaikan, jabatan fungsional adalah sesuatu jabatan yang di amanatkan oleh Peraturan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( KemenPAN-RB).
“Nah ini membuat peluang peningkatan kinerja termasuk kinerja setiap pekerjaan yang akan dinilai, nanti juga percepatan kenaikan pangkat juga akan lebih cepat, bilamana jabatan fungsional digunakan sebaik-baiknya,” kata Pj.
Dijelaskannya Kusmana, memang pemahaman terkait dengan hal tersebut harus perlu terus dipahami, sebab nantinya peluang-peluang untuk menjadi instruktor itu memungkinkan, karena sudah terbukti dan juga ada contoh.
Jadi menurut dia, tidak usah khawatir kalau memang tugasnya kinerjanya cukup baik serta handal.
“Saya ucapkan banyak terimakasih, karena sudah bisa hadir di Zoom sosialisasi perubahan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Karena ini sangat penting, mudah mudahan bisa disimak untuk yang hadir disini dan perlu adanya penguatan bagi para jabatan fungsional di Kota Sukabumi.
Saat ini saya secara pribadi dan pemerintahan mengapresiasi dari berbagai organisasi,” pungkas Kusmana.
Laporan : Lelly
Tags: kota sukabumi
-
Tinjau Konstruksi Akhir Bendungan Semantok, Menteri Basuki Tekankan Perapian Pekerjaan dan Lansekap
-
Soal Strategi Pembangunan Dengan Anggaran Terbatas
-
Wamendagri Dorong Satpol PP dan Satlinmas Tingkatkan Profesionalitas
-
Pratu Junius Ginting Gadik Satgas Pamtas Yonif 144/JY di Batas Negeri
-
Bakamla RI Tegaskan Peran Garda Terdepan Keamanan Laut pada HUT ke-20
-
Dolly Pasaribu Terima Penghargaan Anugerah ICMI Muda Award 2023
-
Upaya Mensejahterakan masyarakat, Kodim 0428/MM Gelar Pelatihan UMKM
-
Satlantas Polres Demak Siapkan Jalur Alternatif Antisipasi Kemacetan Pemasangan Girder
-
Ketua DPD RI: Pendatang di Kota Besar Diharapkan Punya Keterampilan
-
Bupati : Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK RI, Lebih Cepat 37 Hari Dari Ketentuan Perundang-undangan


