Pemerintah Kota Sukabumi Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Di Massa Pandemi

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi Mengeluarkan Surat Edaran Walikota Sukabumi tentang pelaksanaan kegiatan Qurban di masa Pandemi covid-19, yang disebarkan ke seluruh Kecamatan, Kelurahan, MUI dan DKM Se-Kota Sukabumi.

Dalam surat edaran tersebut di cantumkan tata cara pelaksanaan Qurban dari mulai penjualan, hingga pemotongan hewan Qurban, beberapa syarat harus di penuhi di antaranya tetap menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sementara itu, untuk kegiatan pemotongan hewan Qurban, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya pemotongan hewan Qurban dapat dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah dan Swasta yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan Qurban di luar RPH, harus memenuhi syarat seperti pemotongan hewan Qurban dilakukan pada fasilitas pemotongan hewan Qurban yang sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Sukabumi, melalui pihak Kecamatan setempat dengan mempertimbangkan status zonasi covid-19, pemotongan hewan Qurban hanya boleh dilakukan oleh pihak petugas pemotongan hewan Qurban dan pihak modohi hanya dapat menyaksikan secara virtual, sedangkan Pendistribusian daging Qurban dilaksanakan langsung oleh panitia kerumah mustahik.

Laporan : Lelly

Baca juga:  Pangdam I/BB dan Kapoldasu Yakinkan Putusan MK di Labuhanbatu Aman dan Terkendali

Tags: