REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: jakarta
-
Pentingnya 4 Pilar bagi Partai Politik
-
Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana Laksanakan Musrenbang Dengan Jajaran
-
Kapolres Pinrang Cek Kebersihan Mako dan Ruangan Pelayanan
-
Unhan RI Buka Politeknik Pertahanan di NTT
-
Latihan Taktis Tingkat Kompi Yonif Raider 100/PS, Salurkan Sembako Pada Warga Dusun Grigit
-
Kasat Narkoba : Kita Perangi Narkoba Bersama Masyarakat Dengan Ciptakan Kampung Tangguh Anti Narkoba
-
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Brussels
-
Gowes di Tour of Kemala, Luna Maya dan Nirina Zubir: Banyuwangi Menyenangkan
-
Warga Condet Pawai Obor Sambut Ramadan 1446H
-
Gudang Pelaminan dibobol kawanan pencuri, kerugian ditaksir hingga 20jt