REAKSIMEDIA.COM | Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada tanggal 30 Desember 2022. Dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerbitan Perpu tersebut didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 (negara),” ujar Airlangga.
Selain itu, Airlangga menjelaskan kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina, serta konflik lainnya yang belum usai juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah. Selain itu, sejumlah negara saat ini juga masih menghadapi krisis pangan, energi, dan keuangan.
“(Penerbitan) terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya juga belum selesai. Pemerintah juga, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menko Perekonomian mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri. Apalagi, tahun depan pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi dari tahun 2022.
“Oleh karena itu, ini jadi penting untuk kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” lanjutnya.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyampaikan bahwa penerbitan perpu tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi ancaman global ke depan. Menurut Mahfud, apabila langkah strategis ini tidak segera dilakukan, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi situasi global.
“Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud Md.
Laporan : Suryadi
Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Tags: jakarta
-
TNI Berduka, Kehilangan Satu Putra Terbaik Dalam Latihan FASI
-
Kapolda Jambi Lepas Pendistribusian 5700 Paket Sembako Saat PPKM Level 4 Di Mako Brimobda Jambi
-
Bersinergi dengan TNI, Brimob Polda Riau Gelar Vaksinasi Massal
-
Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
-
Selesai Dibangun, Pasar Aksara Menjadi Pusat Distribusi Bahan Pokok di Kota Medan
-
Kementerian PUPR Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pembangunan Infrastruktur
-
Menparekraf Harap SNI CHSE Jadi Standar Utama dalam Pelayanan di Sektor Parekraf
-
Satgas Covid-19 Bersama Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi, Tinjau Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Usia Anak 6 Sampai 11 Tahun
-
Kendaraan Seorang Pemulung Mogok di Jalan, Begini Reaksi Kasie Humas Polres Gowa
-
Bupati Pinrang Mendukung Rencana Sekolah Islam Gender (SIG) Kegiatan Pergerakan Mahasiswa (PMII)



