REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan instruksi presiden ( Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur tentang Efisiensi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang ditindaklanjuti melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi.
Hasil dan Efisiensi yang telah diputuskan melalui desk bersama BPKAD harus di laporkan ke Kemendagri, berapa jumlah nominal yang di Efisiensi dan peruntukannya untuk apa. Pada intinya proses Efisiensi Anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah kami jalankan,” kata Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Abdul Muiz, ketika ditemui wartawan diruang kerjanya,senin (17/3/2025).
Masih kata Muiz, beberapa kegiatan yang terkena recofusing anggaran berdasarkan surat edaran Wali Kota Sukabumi diantaranya, kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar dan focus group discussion ( FGD).
“Semua kegiatan tersebut dibatasi nilai anggarannya sampai 50 persen, seperti kegiatan FGD tidak boleh diselenggarakan di Hotel, diperbolehkan kegiatan tersebut menggunakan fasilitas kantor,” ujarnya.
Kegiatan studi banding yang biasa dijalankan baik okeh eksekutif maupun legislatif, misalnya dalam satu tahun ada 20 kali perjalanan dinas maka akan berkurang hanya 10 kali, pengurangan perjalanan dinas sebesar 50 persen lanjut Muiz, dampak efisiensi anggaran juga dialami untuk media massa, karena anggaran publikasi juga dipangkas 50 persen.
“Publikasi terkait dengan amanat perundang-undangan seperti informasi pelayanan publik, hari besar nasional, program unggulan strategis Kepala daerah masih diperbolehkan ,” terang nya.
Muiz meyakini seluruh OPD di lingkungan Pemkot Sukabumi sudah siap menjalankan instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, Dia berharap tidak mengganggu kinerja organisasi, dan bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini memfokuskan kembali kepada kepada hal-hal yang lebih substansi keoada pelayanan-pelayanan dasar kepada masyarakat, Kita sebagai ASN yang di gaji oleh negara harus tetap menjalankan pelayanan terbaik untuk masyarakat, efisiensi juga dipantai langsung oleh BPKP,” ungkapnya.
Laporan : Leli
Tags: kota sukabumi
-
Gus Halim Lantik Empat Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Utama Kemendes PDTT
-
Pengusaha asal Aceh Beri Hibah 2 Triliun ke Polda Sumsel untuk Penanganan Covid-19
-
Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Dr. (Can) Oloan Paniaran Nababan, SH. MH, Menghadiri RAKERDA Ke-II PDI-Perjuangan Sumatera Utara
-
Peringati Dies Natalis IPDN ke-66, Mendagri Apresiasi Capaian Berbagai Kiprah
-
Wujudkan Ketahanan Pangan, Kodam XVIII/Kasuari Manfaatkan Lahan Tidur Bertanam Jagung
-
UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Tiga Remaja Terlibat Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
-
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Merak dalam Menyambut Nataru 2025
-
Ketua TP PKK Kota Padangsidimpuan Ny. Masroini Letnan Ikuti Ladies Program Di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri
-
Forum Renja PD Kecamatan Limo Mendapatkan Anggaran APBD Berarti Harus Di Pertanggungjawabkan
-
Pangkoops Udara II Terima Kunjungan Irjen Pol Dr.(c). Yudhiawan dan Bupati Gowa ke-10


