Pemkot Sukabumi Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Cegah Penguasaan Pihak Lain

REAKSIMEDIA.COM | Sukabumi – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memperkuat penataan dan penyelesaian aset daerah untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi penguasaan oleh pihak lain. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut hasil rapat koordinasi pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan optimalisasi pemanfaatan pertanahan serta tata ruang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan penataan aset daerah menjadi salah satu prioritas pemerintahannya. Ia memastikan hasil rapat koordinasi tersebut akan segera dibahas dalam rapat pimpinan Pemkot Sukabumi guna menentukan langkah strategis pengamanan aset milik pemerintah daerah.

“Dalam rapat pimpinan nanti, kami akan fokus menyelesaikan persoalan aset-aset milik pemerintah daerah. Jangan sampai aset tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan kemudian dikuasai oleh pihak lain. Status kepemilikan harus jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” ujar Ayep usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Menurut Ayep, keberadaan aset daerah yang memiliki legalitas jelas tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah, tetapi juga menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengelolaan aset yang tertib merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah harus memastikan seluruh aset tercatat, memiliki dokumen yang lengkap, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ayep hadir bersama Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andang Tjahjandi serta sejumlah perangkat daerah terkait. Rakor yang diikuti kepala daerah se-Jawa Barat itu menjadi forum penguatan sinergi antara pemerintah daerah, KPK RI, dan Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola pertanahan.

Baca juga:  Terjun langsung Pj Walikota Sukabumi Lakukan Sidak Ke Pasar Pelita untuk Memantau Ketersediaan Bapokting

Staf ahli Kementerian ATR/BPN menjelaskan Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan kerja sama penguatan tata kelola pertanahan bersama KPK. Program tersebut mencakup integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Selain sektor pertanahan, KPK juga mendorong pemerintah daerah memperkuat pencegahan korupsi melalui sejumlah sektor strategis, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menekankan pentingnya penataan ruang yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Ia meminta pemerintah daerah menjaga kawasan hutan, sumber mata air, lahan pertanian, serta wilayah konservasi agar tetap terlindungi.

“Data pertanahan harus valid dan aset negara harus dijaga. Jangan sampai persoalan administrasi maupun lemahnya pengelolaan aset justru menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar Dedi.

Rangkaian rapat koordinasi tersebut ditutup dengan kesepakatan penetapan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat.

Bagi Pemkot Sukabumi, hasil koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan aset daerah. Dengan kepastian hukum yang semakin baik, aset pemerintah diharapkan mampu menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Laporan : Lely

Tags: